Perbatasan Monjok-Karang Taliwang Dijaga Ketat

TETAP SIAGA : Puluhan personel dari Polresta Mataram tetap menjaga dua wilayah rawan konflik antara Monjok dan Karang Taliwang. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polresta Mataram tetap menyiagakan sejumlah personel untuk menjaga perbatasan dua wilayah yang sebelumnya sempat berselisih, yakni antara Monjok dan Karang Taliwang. Penjagaan ini disiagakan setiap malam di jalan Ade Irma Monjok-Karang Taliwang.  Hasilnya, beberapa waktu lalu antartokoh kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Huru-hara seperti bunyi petasan juga sudah mulai dan situasi kedua wilayah semakin kondusif.

Asisten I Setda Kota Mataram, H Lalu Martawang mengatakan, Polresta Mataram tetap aktif melakukan penjagaan untuk antisipasi dan pencegahan serta sosialisasi ke masyarakat terkait dengan senjata rakitan yang dilarang. ‘’Untuk persoalan hukum ranah dari Polresta Mataram. Tapi kebutuhan bersama  untuk terciptanya kemanan di semua wilayah menjadi tanggung jawab Pemkot Mataram secara penuh, sehingga bersinergi bersama TNI/Polri,’’ katanya kepada Radar Lombok, Kamis (10/8).

Warga diminta tidak terprovokasi isu menyesatkan. Semua tokoh di dua wilayah sebelumnya juga sudah menyepakati perdamaian dan difasilitasi Polres Mataram di kantor Wali Kota Mataram. Untuk proses hukum untuk dugaan pengeroyokan warga tetap berjalan, tersangka sudah diamankan Polresta Mataram. Setiap warga juga sudah diminta tidak membuat senjata rakitan. ‘’Maka semua pihak harus bahu membahu seiring sejalan untuk bersama-sama berkontribusi menciptakan rasa aman dan nyaman,’’ Martawang mengimbau.

Baca Juga :  Taman Loang Baloq akan Punya Kebun Binatang Mini

Semua perangkat di bawah, dari RT, kaling, lurah dan camat juga diminta terus aktif untuk turun ke masyarakat serta melakukan sosialisasi ke masyarakat dan menyampaikan arahan dari kepala daerah terkait dengan kondusivitas yang harus tetap dijaga bersama-sama. Lebih dari 100 lembar stiker berisi imbauan juga sudah dosebar di dua lingkungan, baik dirumah warga, persimpangan, tempat keramaian, tempat umum dan warung. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sudah jelas secara aturan barang siapa tanpa hak, menguasai, membuat, menyimpan, menggunakan senjata api tanpa izin kepolisian, maka dapat dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara selama 20 tahun. ‘’Kami juga mengimbau kepada warga agar segera melaporkan, menyerahkan, senjata api kepada Polresta Mataram atau kantor polisi terdekat dalam hal ini polsek agar bisa dicegah dari awal,’’ singkatnya.

Baca Juga :  Jatuh ke Selokan, Bayi 1 Tahun Meninggal

Kepala Bakesbangpoldagri Kota Mataram, Zarkasyi menambahkan, untuk peningkatan pengawasan disiagakan setiap malam satu peleton dari polres Mataram dan bantuan dari Polda NTB. Aparat juga turun ke rumah-rumah warga untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan konflik. ‘’Kita sigap dengan turun langsung ke masyarakat dengan memberikan imbuan langsung ke masyarakat agar tidak terpangaruh isu yang tidak benar,’’ katanya. (dir)

Komentar Anda