Penyelenggara Pemilu Dilarang Ketemu Berdua Peserta Pemilu

RAKOR: KPU NTB menggelar Rakor terkait kode etik penyelenggaraan Pemilu dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, Kamis (22/12). (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyelenggara Pemilu baik itu KPU dan Bawaslu, serta perangkat yang dimiliki, dilarang bertemu berdua dengan peserta Pemilu. Hal itu untuk menjaga independensi penyelenggara Pemilu.
“Penyelenggara Pemilu tidak boleh bertemu berdua dengan peserta Pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi NTB yang juga Tim Pemeriksa Daerah, Hasan Basri, ketika menjadi pembicara dalam kegiatan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar KPU NTB, di kawasan Senggigi.


Hadir dalam kegiatan itu, KPU kabupaten/kota se-NTB. Dimana diungkapkan, sebagai penyelenggara Pemilu sudah diatur terkait batasan bertemu antara penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu.
Penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu diperbolehkan bertemu, dengan kondisi banyak orang. Dalam pertemuan itu juga tidak boleh membicarakan terkait hal yang bersifat teknis yang mempengaruhi independensi penyelenggara Pemilu dan menimbulkan konflik kepentingan. “Yang boleh dibicarakan bersifat umum saja,” imbuhnya.
Jika pun peserta Pemilu ingin berkonsultasi terkait tahapan Pemilu, diharapkan bisa dilakukan di kantor. Namun tetap tidak diperbolehkan membahas dan membicarakan yang terkait hal teknis.
Pasalnya, hal itu akan bisa mempengaruhi kinerja indepedensi penyelenggara Pemilu dan menimbulkan konflik kepentingan. “Pertemuan atau konsultasi dilakukan lebih dari dua orang,” terangnya.
Terpenting, kata Hasan, penyelenggara Pemilu harus menjauhi berbagai hal yang bisa mempengaruhi kinerja independensi penyelenggara Pemilu, dan menimbulkan berbagai prasangka negatif terhadap netralitas.


Termasuk penyelenggara Pemilu dilarang untuk like status peserta Pemilu. “Hendaknya jauhi hal yang bisa menimbulkan prasangka negatif terhadap netralitas penyelenggara Pemilu,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi NTB, Agus Hilman mengungkapkan, jajaran KPU harus selalu diingatkan pentingnya menjaga kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Terutama bagaimana menjaga kode etik penyelenggara Badan Adhoc yakni PPK, PPS dan lainnya.
Mengingat untuk penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan petugas Badan Adhoc sekarang sepenuhnya ditangani oleh KPU kabupaten/kota.


Pihak DKPP tidak bisa melakukan penanganan dan penyidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan petugas badan adhoc seluruh Indonesia. “Sehingga penanganan dan penyidangan kode etik petugas badan adhoc didelegasikan kepada KPU kabupaten/kota,” tegasnya. (yan)

Komentar Anda