Penyedia Jasa Seks Online di Mataram Diamankan

INTEROGASI: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menginterogasi pelaku NM.(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Jajaran Sat Reskrim Polresta Mataram mengungkap kasus prostitusi online. Satu orang pelaku berhasil diamankan. Ia adalah NM (27), warga Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya mengamankan NM karena diduga sebagai penyedia jasa. “NM diamankan kemarin di sebuh hotel di Cakranegara. Ia diduga sebagai penyedia jasa,” kata Kadek Adi, Senin (5/4).

Dalam praktiknya, pelaku NM menerima telepon dari seseorang berinisial O pada Minggu (28/3). O meminta dicarikan perempuan yang bisa melayani bosnya yang datang dari Aceh untuk berhubungan badan. NM kemudian langsung mengiyakan dan menghubungi NH melalui sambungan telepon guna memberitahukan bahwa ada pelanggan yang ingin menggunaan jasanya. NH pun mengiyakan.

Baca Juga :  Penyelundupan Sabu 200 Gram dari Batam Digagalkan

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku kemudian mendapatkan transfer uang dari seseorang berinisial AA sebesar Rp 3,5 juta. Oleh pelaku NM kemudian ditransfer ke NH Rp 1,9 juta. Sisanya untuk NM. “Proses prostitusi kemudian terjadi sekitar pukul 00.00 WITA,” ujarnya.

Petugas yang mendapati informasi terkait praktik prostitusi ini kemudian langsung bergerak ke lokasi. Hanya saja sesampainya di lokasi, petugas  hanya mendapati NH seorang diri di dalam kamar. Setelah digeledah didapati beberapa barang bukti berupa selimut dan alat kontrasepsi.

Usai diinterogasi, NH mengakui baru saja berhubungan badan dengan seseorang. Yang mana orang itu adalah tamu dari pelaku NM. “Atas pengakuan korban, kemudian dilakukan pengembangan ke kos-kosan pelaku NM di Gendut Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Di sana diamankan alat komunikasi dan struk-struk transaksi yang diduga hasil dari kegiatan pelacuran,” ujarnya.

Baca Juga :  Rumah Pembacok Amaq Muhalim Dibakar

Pelaku NM kemudian diamankan ke Polresta Mataram. Dari pengakuannya, NM mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Namun polisi tidak percaya begitu saja. “Kita masih mengembangkannya. Untuk NM sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. (der)

Komentar Anda