Penghentian Rekrutmen Guru PNS Bukti Lemahnya Penghargaan Pemerintah

Prof Zainuddin Maliki (ist)

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki menyatakan penghentian rekrutmen guru PNS mulai 2021 sebagaimana disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana merupakan bentuk lemahnya cara pemerintah menghargai profesi guru.

Sebelumnya, Bima Haria beralasan penghentian rekrutmen guru PNS salah satunya karena banyak pendidik yang meminta pindah setelah diangkat menjadi PNS, sehingga merusak sistem distribusi dan pemerataan guru. Sebagai jalan keluarnya, pemerintah membuat skema baru dengan mengangkat mereka hanya sesuai kontrak melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). “Tentu ini bukan alasan yang kuat karena dengan sistem perjanjian kerja, kepastian masa depan guru sehabis kontrak menjadi tidak jelas,” ucap Prof Zainuddin kepada jpnn.com, Rabu (6/1).

Legislator PAN ini sepakat bahwa PPPK memang diberi hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. Diberikan gaji, tunjangan, hak cuti, hak mendapatkan pelatihan serta peningkatan kompetensi, jaminan hari tua, bantuan hukum dan hak serta kewajiban lain yang sama. “Tetapi PPPK tidak memiliki jaminan masa kerja sebaik PNS karena guru PPPK hanya bekerja sesuai dengan perjanjian yang dibuat,” lanjut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini.

Prof Zainuddin berpendapat bahwa pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK lebih tepat diarahkan kepada guru honorer yang telah memberi pengabdian cukup lama. Sebab, mereka telah menjalankan pengabdian penuh meskpun ada yang digaji sebesar Rp 50.000 hingga Rp 300.000 tiap bulan. Sementara usianya sudah tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Cara pemerintah menghargai guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji tak seberapa itu, dengan mengangkatnya menjadi ASN jalur PPPK sudah tepat. Namun, katanya, bagi guru honorer yang masih memenuhi syarat, mereka harus tetap diberi kesempatan menjadi PNS. “Begitu jika ingin menghargai dan memuliakan profesi guru,” tegas Prof Zainuddin Maliki.

Pihaknya menyoroti sikap Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang berusaha meralat pernyataan setelah menuai protes dari banyak pihak. Bima menyebut rekrutmen guru PNS masih tetap ada meski jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pengangkatan guru PPPK. Sementara itu, Mendikbud Nadiem Makarim juga buru-buru berkilah tidak punya wacana menghentikan rekrutmen guru PNS, meski tahun 2021 fokusnya pada pengangkatan guru PPPK. Karena itu, politikus asal Jawa Timur ini menegaskan akan sangat bijak jika pengangkatan guru PPPK tersebut lebih diutamakan bagi guru honorer yang usianya sudah tidak memenuhi syarat menjadi PNS. “Seharusnya pemerintah terus berusaha menaikkan derajat kemuliaan guru,” tegas Prof Zainuddin.

Dia mendorong pemerintah untuk lebih menghargai dan memuliakan profesi guru, karena itu titik masuk guna memperbaiki kualitas pendidikan nasional. “Salah satu cara memuliakannya adalah dengan memberi jaminan kesejahteraan. Mengangkat guru menjadi PNS tentu lebih terjamin daripada hanya diangkat menjadi PPPK,” pungkas Prof Zainuddin Maliki.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah mengkaji dan mengevaluasi rencana tidak lagi membuka formasi guru calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Menurut Azis, rekrutmen guru menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan guru nasional merupakan langkah yang dapat menurunkan mutu pendidikan ke depannya. “DPR menolak dengan tegas rencana pemerintah yang tidak membuka rekrutmen guru CPNS di tahun 2021,” kata Azis, Selasa (5/1).

Menurut Azis, tentunya minat menjadi guru ke depannya akan menurun. Sebab, ujar dia, hanya akan menjadi seorang yang berstatus PPPK ketika mengenyam sarjana pendidikan. “Serta kurang menghargai nasib para guru honorer yang telah mengabdi sekian lama,” ungkap Azis. Dia mendorong pemerintah melakukan pemetaan lebih baik terhadap kebutuhan dan penempatan guru PNS di seluruh Indonesia.

Azis mengatakan jangan sampai wilayah terdepan dan terluar terganggu dengan kegiatan belajar mengajar karena tidak memiliki guru PNS dan tenaga pendidik tambahan atau honorer, yang berimbas pada penutupan sekolah. “Tentunya kita masih sering mendengar dan menemukan seorang seorang guru yang harus mengajar di berbagai tingkatan kelas di wilayah terdepan, terluar, tertinggal karena minimnya tenaga pendidik,” katanya.

Legislator Partai Golkad itu meminta pemerintah membicarakan persoalan guru, baik soal PNS dan PPPK, dengan DPR RI sebelum mengeluarkan kebijakan atau keputusan terkait guru.

Sehingga, lanjut Azis, dapat mencari solusi dalam menyelesaikan kebijakan dan permasalahan guru. “Seharusnya pemerintah melakukan komunikasi dan kordinasi terlebih dahulu dengan komisi-komisi terkait di DPR seperti Komisi II yang membawahi Mendagri dan BKN, Komisi X yang membidangi guru serta Komisi XI dari sisi anggaran,” paparnya.

Wakil rakyat dari Dapil II Lampung itu menjelaskan untuk memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia, tentunya pemerintah dapat terus membuka formasi CPNS. Diiringi perekrutan guru dengan status PPPK secara bertahap sesuai dengan jumlah formasi dan kompetensi yang diperlukan. ”Guru memiliki tugas dan peran yang besar untuk menciptakan generasi bangsa, sehingga pemerintah harus lebih menyejahterakan para guru dengan status PNS sebagai jaminan dan rasa aman bagi para guru untuk mengajar tanpa mengkhawatirkan pemutusan kontrak,” tutupnya. (fat/boy/jpnn)

Komentar Anda