Pengapalan Pasir Besi Disebut Sumbang Kerugian Negara

Saksi Mengaku Keliru Saat Beri Keterangan di BAP

BERSAKSI: Saksi duduk di kursi persidangan Pengadilan Tipikor Mataram untuk memberikan kesaksian perkara korupsi tambang pasir besi. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menyebut adanya peran dari perusahaan bongkar muat dan agen kapal menyumbang kerugian negara dalam kasus tambang pasir besi, di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim.

“Jadi, persoalan pengapalan yang membuat kerugian negara ini juga ada peran Anda,” kata Mukhlassuddin selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan korupsi pasir besi dengan terdakwa Zainal Abidin selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Syamsul Ma’rif selaku mantan Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB.

Muhklassuddin menyatakan demikian kepada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut. Saksi itu ialah Rosmawati selaku Direktur PT Muara Delta Kayangan dan Direktur PT Fitra Muara Kayangan Ardavid Alamsyah.

Hakim menyampaikan demikian setelah membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Ardavid Alamsyah, juga selaku Manajer Operasional PT Muara Delta Kayangan. Dalam BAP itu saksi menyarankan Kepala Cabang  PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Rinus Adam Wakum untuk mendatangi Dinas ESDM. “Sesuai BAP, saudara (Ardavid Alamsyah) menyarankan Rinus Adam mendatangi Dinas ESDM,” sebut Mukhlassuddin.

Baca Juga :  Investor Swedia Bangun Pabrik Panel Bangunan Ramah Lingkungan di NTB

Atas permintaan itu yang membuat Rinus Adam yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, meminta Dinas ESDM membuatkan surat pernyataan dan keterangan, bahwa rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2022 yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM masih dalam tahap evaluasi.

Dengan adanya surat itu, yang dijadikan dasar PT AMG melakukan pengapalan hasil tambang pasir besi ke berbagai perusahaan luar Pulau Lombok.

Mengenai itu, Ardavid mengaku tidak pernah menyarankan Rinus Adam mendatangi Dinas ESDM. Dirinya mengaku saat itu keliru memberikan keterangan ke jaksa saat BAP. “Apakah Anda dalam tekanan atau paksaan saat memberikan keterangan pada jaksa?” tanya hakim.

Saksi menjawab tidak merasa dalam tekanan atau paksaan. “Tidak bisa Anda mengaku keliru atau mengklarifikasi keterangan Anda kalau demikian,” timpal hakim.

Baca Juga :  MotoGP 2023 akan Dihadiri Presiden dan Menteri

Saksi juga mengaku surat yang yang berasal dari Dinas ESDM itu, ikut dilampirkan dalam dokumen kelengkapan syarat untuk mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) pengapalan hasil tambang PT AMG. “Surat pernyataan itu (yang diterima) fotokopi. Fotokopi yang dilampirkan,” akunya.

Ardavid mengakui RKAB PT AMG belum ada. Dan, surat yang berasal dari Dinas ESDM itu berulang kali digunakan PT AMG untuk proses pengapalan. “Iya, surat yang digunakan berulang kali,” bebernya.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda