Penertiban Sepeda di Gili Trawangan Kembali Diagendakan

SEWAAN: Sepeda sewaan berjejeran di dekat Dermaga Gili Trawangan, Sabtu (3/11). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Ketua DPRD KLU Artadi menyoroti banyaknya sepeda di Gili Trawangan. Menurutnya jumlah sepeda “Pulau Surga” itu sudah melebihi kapasitas. Untuk itu ia meminta agar Dinas Perhubungan KLU mencegah masuknya sepeda ke pulau tersebut.

“Jumlah sepeda di Gili itu sudah diatur di perbup terkait jumlah maksimalnya. Itu harus dipatuhi. Jangan sampai melebihi batas yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Perbup yang dimaksud yakni Perbup Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengendalian Angkutan Penumpang Kendaraan Tidak Bermotor untuk Daerah Gili Matra (Meno, Trawangan, Air).

Di mana di Gili Meno untuk cidomo ditetapkan paling banyak 20 unit, cikar paling banyak 20 unit; dan sepeda paling banyak 525 unit dengan jumlah pangkalan sepeda paling banyak 35 dan setiap pangkalan menyewakan sepeda sebanyak 15 unit.

Baca Juga :  Soal Dana Fiktif Perdin Bappeda NTB, Ini Kata Sekda

Kemudian untuk di Gili Air, cidomo ditetapkan paling banyak 25 unit; cikar paling banyak 25 unit; dan sepeda paling banyak 1.050 unit dengan jumlah pangkalan sepeda paling banyak 70 dan setiap pangkalan menyewakan sepeda sebanyak 15 unit.

Selanjutnya di Gili Trawangan untuk cidomo ditetapkan paling banyak 50 unit; cikar paling banyak 65 unit; dan sepeda ditetapkan paling banyak 2.475 unit dengan jumlah pangkalan sepeda paling banyak 165 dan setiap pangkalan menyewakan sepeda sebanyak 15 unit.

Kabid Lalu Lintas Darat pada Dinas Perhubungan KLU, Syiham mengatakan bahwa pihaknya juga menyadari bahwa jumlah sepeda di tiap Gili saat ini melebihi ketentuan yang ada. “Di Gili Air ada 2.000 lebih kemudian di Gili Trawangan ada 5.000-an unit. Begitu juga di Gili Meno ada 1.000-an,” bebernya.

Atas kondisi ini pihaknya mengagendakan untuk melakukan penertiban kembali dalam waktu dekat ini. Terutama bagi sepeda ilegal yang disewakan. “Untuk membedakan yang ilegal dan tidak itu gampang. Kalau yang legal itu punya pelat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Akses Keluar Masuk Ternak Ditutup

Pihaknya melakukan penertiban untuk menghindari adanya kecemburuan sosial di antara para pengusaha. Jangan sampai yang ditarik retribusi nantinya hanya sepeda yang legal saja. “Selain kita tertibkan kita juga nanti koordinasi dengan Bagian Hukum agar menyiapkan sanksi bagi sepeda yang tidak punya izin tetapi disewakan,” pungkasnya.

Pemberian sanksi ini guna memberikan efek jera bagi pengusaha nakal. Selama ini pihaknya hanya memberikan peringatan. “Kita tidak mau hanya peringatan saja terus-menerus,” ucapnya.

Untuk diketahui mulai Agustus 2023, Pemda KLU sudah mulai menarik retribusi di Gili Matra terutama di Gili Trawangan. Di mana per pangkalan ditarik Rp 135.000 per bulan. (der)

Komentar Anda