Pencurian Suara Marak, Caleg Diminta Tunjukkan Bukti

Ilustrasi Pencurian Suara
Ilustrasi Pencurian Suara

GIRI MENANG – Setelah seorang caleg DPRD NTB dari Golkar, Sahar Muniri, angkat suara di media massa terkait pencurian suaranya di sejumlah TPS di Kecamatan Sekotong, sejumlah caleg buka suara juga. Mereka mengaku suara mereka hilang “misterius” diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara di tingkat PPS dan PPK. “ Suara kami juga dicuri, nanti kami akan sampaikan soal ini,” ungkap Ketua DPC PBB Lombok Barat, H. Lukman Mukhtar. Lukman adalah caleg DPRD NTB daerah pemilihan Lombok Barat-KLU.

Sebelumnya dugaan pencurian suara terjadi di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, tepatnya di Desa Taman Baru. Di desa ini ada 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah seorang caleg yang mengaku sebagai korban pencurian suara ini adalah Sahar Muniri. Ia adalah Caleg DPRD NTB Dapil Lombok Barat-KLU dari Partai Golkar. Kepada koran ini kemarin, Sahar menyampaikan bahwa suaranya dicuri.” Saya gak habis pikir. Di Desa Taman Baru suara saya hilang di 8 TPS,” ungkapnya kepada Radar Lombok.

Ia tahu betul suara yang diperolehnya di desa ini usai pelaksanaan penghitungan suara di TPS. Setelah ditotal jumlahnya 297 suara yang tersebar di beberapa TPS seperti TPS Kelep Baret 50 suara, Kelep Tengah 37 suara, Eyat Pace 65 suara, Repok Gapuk 96 suara, Batu putih 8 suara, TPS Timbal 38 suara.  Nah, saat pleno di PPK Sekotong, jumlah suara berubah drastis menjadi 87 suara. “ Saat perhitungan suara itu ada petugas KPPS, Kadus dan masyarakat. Tapi kenapa suara saya hanya ada di dua TPS saja, sedangkan 8 TPS suara saya lenyap?” kesalnya.

Ia berusaha mencari tahu permainan apa yang sedang terjadi. Dari petugas PPS ia mendapat informasi bahwa terjadi kesalahan input di 8 TPS. Itulah yang membuat PPK tidak memunculkan suara Sahar di 8 TPS tersebut. Ia menyebut alasan tersebut tidak masuk akal. Mengingat, banyak saksi dan juga tertulis dalam C1. “Saya hubungi PPK, tapi PPK malah tertutup. PPS ini juga, gak mungkin lah salah input saat perhitungan suara. Makanya PPS ini gak berani pulang sekarang, ditunggu sama masyarakat di sana,” ungkapnya.

Setelah dianalisa, Sahar menemukan suaranya berpindah ke caleg lain.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat mempersilahkan para caleg yang merasa suaranya hilang dalam proses pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar mengajukan protes jika memang memiliki bukti yang kuat. Ketua KPU Lobar Bambang Karyono menegaskan, jika memang ada perubahan data di C1 yang dipegang oleh para saksi atau caleg pada saat dilakukan perekapan di PPK, silahkan ajukan keberatan, atau layangkan protes. Jika setelah dilakukan protes, maka silahkan lakukan penghitungan suara, kalau masih saja tidak sinkron, silahkan kotak suaranya dibuka.” Silahkan ajukan protes, nanti kalau tidak bisa sinkron, kotak suaranya dibuka,” kata Bambang.

Tetapi tentunya caleg yang protes harus memiliki bukti yang valid, selama proses peleno di tingkat PPK silahkan para caleg mengajukan protes jika ada yang tidak sesuai dengan data yang mereka pegang. Jangan sampai caleg hanya menduga-duga kalau para PPS, atau PPK bermain.”Jangan menduga-duga, membuat kami di mata publik itu menjadi negatif,” tegasnya.

Pihak KPU mempersilahkan para caleg atau tim sukses mengajukan protes, dan masalah tersebut diselesaikan di kecamatan, karena dari KPU juga sudah menyediakan form DA2 bagi caleg yang mau mengajukan protes. “Silahkan semua masalah dan protesan diselesaikan di kecamatan,” pintanya.

Sebab pada saat pleno di tingkat kabupaten, tahapannya tinggal menghitung kumpulan angka-angka dari semua kecamatan di Lobar.

Kalau sekarang ini, masih berpeluang untuk memperjuangkan per TPS di tingkat kecamatan. Jangan sampai justru nanti para tim sukses, para caleg itu buka mulut melayangkan protes saat pleno di kabupaten.”KPU sudah memberikan peluang, caleg yang merasa suaranya hilang, sekaranglah bicara,” tegasnya.

Nanti pada saat pleno kabupaten, KPU tidak akan melayani mereka.” Silahkan, buktikan sekarang jika ada kecerugiaan itu, bahkan sampai pembukaan kotak suara,” ujarnya.

Jika sudah sesuai dengan  mekanisme dan prosedurnya, para petugas di PPK tidak akan menempatkan diri pada posisi keberatan untuk direkomendasikan membuka kotak dan dilakukan penghitungan ulang surat suara.

Soal adanya rekomendasi dari Bawaslu Lobar terhadap tiga TPS yang direkomendasikan hitung ulang, sudah dilakukan oleh petugas.

Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, juga mengatakan, jika ada caleg yang merasa raihan suara yang diperoleh di tingkat TPS tidak sesuai dengan rekap di tingkat PPK, caleg tersebut bisa melakukan klarifikasi.

Sehingga jika memang ada perbedaan jumlah suara, Maka bisa dilakukan penghitungan ulang.” Nanti akan dilakukan hitung ulang, jika ada perbedaan data raihan suara,” katanya, Kamis (25/4).

Penghitungan ulang saat rekap di tingkat PPK, sangat bisa dilakukan jika para pihak yang terkait memiliki data yang berbeda.

Soud enggan berspekulasi terkait ada dugaan kongkalikong antara oknum caleg dengan petugas penyelenggara untuk bengubah suara saat proses rekap di tingkat PPK. “Kan ada Bawaslu sebagai pengawas. Jika merasa ada dirugikan silahkan melapor ke Bawaslu,” tegas mantan ketua KPU Sumbawa ini.

Pihaknya selalu mewanti-wanti petugas penyelenggara di tingkat bawah agar bekerja secara profesional dan sesuai aturan berlaku.(ami/yan)

Komentar Anda