Pemkab Lotim Daftarkan P3K Dapat Gaji Pensiun

P3K : Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bahwa P3K akan mendapat gaji pensiun layaknya ASN lainnya. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bahwa P3K akan mendapat gaji pensiun layaknya ASN lainnya. Hal itu ditegaskan Sekda Lombok Timur Juaini Taofik.

Disampaikannya hak untuk P3K ini produk baru dari PT Taspen. Karenanya, Pemda Lombok Timur telah mendaftarkan seluruh tenaga P3K untuk memperoleh gaji pensiun hingga mereka berusia 85 tahun.”Program PT Taspen bagi P3K diklaim sampai berusia 85 tahun,” terang Juaini Taofik.

Baca Juga :  Wisatani Sembalun Jadi Primadona Baru 

Penghasilan tenaga P3K kata Juaini Taofik, akan disisihkan sebesar Rp 230.000/bulan atau sekitar 4 persen dari pendapatannya. Selain itu, suami/istri yang menjadi tenaga P3K juga akan memperoleh hak dana pensiun dan langsung dibayarkan setelah pensiun.

Sebelumnya, sebanyak 91 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkup Pemkab Lombok Timur menerima SK, Kamis (7/7) lalu. Sebagian besar tenaga guru. Ini adalah pemberian SK tahap kedua dari total 264 formasi P3K yang merupakan hasil perekrutan tahun lalu. Acara penyerahan SK dihadiri Bupati HM. Sukiman Azmy. Dalam acara ini bupati memberikan nasihat kepada para pegawai.” Banyak profesi bisa digantikan perannya, akan tetapi guru tidak akan bisa tergantikan. Tidak ada yang bisa menggantikan fungsi guru,”  kata bupati.(lie)

Komentar Anda