Pemkab Lobar Segel Tower yang Tak Bayar Sewa 20 Tahun

DITUTUP: Tim Pemkab Lombok Barat menyegel tower yang berdiri di lahan Pemkab Lombok Barat karena tidak membayar sewa. (Ist/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam hal ini  Satpol PP Lobar bersama dengan tim aset BPKAD akhirnya menyegel tower yang dipasang di lahan Pemkab Lombok Barat yang ada di Suranadi Kecamatan Narmada.

Penyegelan sudah dilakukan Rabu (27/3) lalu sebagaimana yang sudah dijadwalkan, di mana penyegelan tower ini sempat tertunda selama dua pekan. Yang sebelumnya akan dilakukan sebelum bulan puasa.  Penyegelan ini dilakukan karena  perusahaan tower ini telah menunggak bayar sewa lahan selama kurang lebih 20 tahun kepada Pemda Lobar.

Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yeni S. Ekawati mengatakan tower yang berdiri dilahan pemda sudah disegel.  “Sudah kita segel pada hari Rabu lalu, ” Kata Yeni.

Pada saat penyegelan pemkab juga  minta dari PLN juga untuk membantu untuk memutuskan jaringan listrik yang ada  di tower.” PLN juga kita minta bantuan karena banyak kabel, ” ujarnya.

Baca Juga :  Jaksa Hitung Kerugian dalam Kasus Sapi Lobar

Ia mengatakan bahwa proses penyegelan itu berjalan lancar tanpa adanya protes. Karena sebelum penyegelan ini dilakukan Pemda, dia menuturkan bahwa pihak teknisi dari perusahaan provider itu telah menghadap ke kantor Satpol PP. “Dia mempertanyakan alasannya (penyegelan), setelah dijelaskan dan saya berikan nomor HP saya agar bisa dihubungi oleh bosnya yang ada di Jakarta atau Surabaya. Tapi sampai sekarang tidak ada yang menghubungi,” bebernya.

Karena pihaknya menilai tak ada itikad baik dari perusahaan untuk melunasi tunggakan sewa lahan yang tak pernah dibayar sejak tahun 2005 silam itu. Sehingga pihaknya dengan tegas melakukan penyegelan dan memutus aliran jaringannya. “Jaringan sudah dimatikan dan digembok oleh BPKAD,” paparnya.

Saat dikonfirmasi apakah penyegelan itu akan bersifat permanen. Yeni mengatakan, itu akan disesuaikan dengan upaya dari pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran. “Kalau mau bayar ya dibuka. Kita menunggu dari pimpinan perusahaan PT. XL Axiata,” ujar perempuan berkaca mata ini.

Baca Juga :  Lebaran Topat Dipusatkan di Pantai Duduk Tiga Senggigi

Bahkan Yeni mengatakan, jika penyegelan itu akan berpengaruh terhadap jaringan komunikasi di wilayah tersebut, maka pihak perusahaan lah yang akan diprotes oleh masyarakat. Sehinggaa pihaknya menyarankan agar mereka segera membayar. “Kalau berpengaruh (terhadap jaringan) dia (pihak provider) yang dikomplain. Dan segera membayar sewa tanah Pemda yang dipergunakan. Karena terlalu lama sudah diingatkan,” tandasnya.

Di mana sebelumnya, pihak BPKAD Lobar pun telah berkali-kali bersurat kepada pihak perusahaan. Bahkan itu sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu, hingga awal tahun 2024 ini. Namun tak pernah ada respon dan itikad baik untuk membayar. Sehingga Pemda Lobar mengambil langkah tegas untuk melakukan penyegelan.(ami)

Komentar Anda