Pemkab Lobar Menangkan Empat Sengketa

Dedi Saputra (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat  memenangkan empat sengketa yang sudah diputus pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selama tahun 2023, terdapat sembilan kasus gugatan (sengketa) yang bergulir. Empat perkara diantaranya dimenangkan Pemkab Lobar, sedangkan lima perkara masih dalam proses baik di pengadilan.

Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra menyebut tahun 2023 lalu perkara yang masuk ke Pemda dan ditangani pihaknya sebanyak 9 perkara. Diantaranya menyangkut sengketa aset yang lokasinya ada di Lobar maupun di Kota Mataram. Lalu ada gugatan IMB, dan PAW anggota DPRD serta lainnya. “ Ada sembilan gugatan tahun 2023, itu sudah berproses di pengadilan,” sebutnya.

Baca Juga :  Rp1,5 Miliar untuk Renovasi Bencingah Agung

Sengketa ini terdiri dari sengketa di Pangadilan Negeri Mataram ada tujuh kasus, di PTUN dan MA masing-masing satu kasus. Dari 9 kasus ini, sebagian sudah diputus dan dimenangkan Pemda. Itu terdiri dari perkara di PTUN dan Pengadilan Negeri Mataram.” Empat perkara sudah diputus inkrah dan alhamdulillah kita menang,” imbuhnya.

Disebutkan, empat perkara yang dimenangkan itu diantaranya perkara nomor 63/TUN (gugatan IMB SPBU Labuapi.

Selanjutnya perkara nomor 66/TUN (H. Jumawal Kuranji) gugatan sertipikat  perkara tanah Pemda. Perkara nomor 271/PN (SKK Camat Lingsar pertama) gugatan perdata penerbitan akta jual beli tanah. Dan terakhir perkara nomor 100/PN (Agus Mursalim) gugatan PAW anggota dewan Partai Nasdem. Sedangkan lima perkara masih berjalan di pengadilan baik di Pengadilan Tinggi maupun MA. Dan semuanya menyangkut perdata. Diantaranya yang berlangsung di MA adalah kasus sengketa kantor Desa Batulayar. Dan ada sengketa beberapa aset di pengadilan.

Baca Juga :  Aparat Diminta Serius Tangani Kasus Penjualan Aset Lobar

Ia menambahkan dalam penanganan sengketa ini pihaknya berupaya berkoordinasi dengan OPD terkait yang menjadi lokus yang digugat. Dalam hal penyiapan dokumen atau data terkait materi yang disengketakan.(ami)

Komentar Anda