Pemkab Lobar belum Bisa Lelang Aset Hotel Santosa

Pemkab belum Bisa Lelang Aset Hotel Santosa
LUSUH : Spanduk Pemkab Lobar yang menerangkan The Santosa Villas & Resort Senggigi tengah dalam pengawasan berkaitan dengan pajak, mulai lusuh dan rusak. (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Spanduk Pemkab Lombok Barat (Lobar) yang dipasang Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) atau kini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di depan The Santosa Villas & Resort Senggigi, sudah mulai lusuh dan rusak. Bahkan tulisan yang menyatakan ‘Objek Pajak Dalam Pengawasan’ tidak terlihat jelas. Maklum, spanduk ini terpasang 9 Desember 2016, saat melakukan penyitaan area parkir Santosa seluas 76 are, sebagai akibat belum dibayarkannya pajak daerah yang dititipkan para tamu hotel hingga miliaran rupiah.

Awalnya, aset sitaan ini diikhtiarkan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram. Namun berdasarkan keterangan Kepala Bapenda Lobar Hj. Lale Prayatni, belum bisa dilelang. KPKNL belum melakukan lelang karena sertifikat atas lahan parkir tersebut belum didapatkannya. “Belum. Belum, orang belum dapat sertifikat ini,” jelasnya belum lama ini, sembari menerangkan bahwa pajak yang belum dibayar sebesar Rp 5,8 miliar.

Baca Juga :  Promo Istimewa Menginap di Jaringan Hotel Santika Selama Ramadhan

Lantas, apakah ini tidak menjadi kesalahan langkah dari Pemkab Lobar? Karena pelunasan tidak kunjung dilakukan. Lelang juga belum dilakukan? Bupati Lobar H. Fauzan Khalid yang ditemui, Senin (15/5) kemarin mengatakan, urusan lelang itu kewenangan KPKNL. Fauzan sendiri tidak mengomentari rinci berkaitan dengan salah langkah ini. “Paling tidak menjadi shock therapy ke mereka. Sekarang mereka sudah mengangsur beberapa kali,” jelasnya.

Belum lama ini juga, birokrat senior H. Lalu Sajim Sastrawan menilai Pemkab Lobar tidak tegas mengatasi persoalan Santosa. Pasalnya, hingga saat ini persoalan yang berlangsung beberapa tahun belakangan belum tuntas. Ditegaskannya, apa yang dilakukan Santosa bukanlah bentuk tunggakan pajak, melainkan dugaan penggelapan pajak. Karena pajak itu sendiri merupakan titipan tamu sebesar 10 persen kepada pemkab. Kalau belum menyetorkan, apalagi lebih dari setahun, maka jelas dugaan penggelapan kata mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB ini. “Seharusnya dibui. Tangkap itu. Karena itu bukan tunggakan pajak,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Lobar Peringkat 9 Nasional

Berkaitan dengan tantangan untuk melakukan tindak pidana ini sendiri, Fauzan tidak banyak berkomentar. “Nanti saya konsultasi dengan kabag hukum dulu,” ujarnya sembari berlalu. (zul)

Komentar Anda