GIRI MENANG– Secara nasional, Polres Lobar masuk peringkat 9 untuk Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Publik (Yanlik) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2016.
Hal tersebut didasarkan atas survei yang dilakukan Universitas Syah Kuala Aceh bekerjasama dengan Mabes Polri. “Di Indonesia ada lebih dari 500 Polres. Kebetulan yang dilakukan survei itu ada 100 Polres. Kita termasuk di dalamnya, dan kita berhasil meraih peringkat 9 secara nasional untuk pelayanan SKCK,” ungkap Kapolres Lobar AKBP I Wayan Jiartana didampingi Kasat Intelkam Polres Lobar AKP Rizki Hernawan, saat ditemui Selasa (20/12).
Diterangkannya, survei sendiri dilakukan pada awal-awal dirinya menjabat Kapolres Lobar beberapa bulan lalu. Sehingga diraihnya peringkat 9 nasional IKM Yanlik SKCK kata Wayan, juga tidak lepas dari sumbangsih yang diberikan pejabat Kapolres sebelumnya. “Dan sekarang saya tinggal melanjutkan, dengan terus meningkatkan pelayanannya,” ujar perwira melati dua ini.
Pelayanan SKCK di Polres Lobar sendiri diterangkannya saat ini sudah satu atap dengan Reserse Kriminal (Reskrim). Dalam artian ada personel Reskrim ditempatkan di ruang pelayanan SKCK. Dengan demikian, pengaju SKCK tidak perlu bolak-balik ruangan. “Cukup berada di satu tempat, sambil menunggu SKCK dicetak,” terangnya.
Selain itu kata Wayan, di tempat pelayanan juga ditempatkan kotak saran. Pengaju SKCK bisa memasukkan saran masukan, yang kemudian menjadi rujukan untuk terus membenahi pelayanan yang ada. Kemudian saat ini juga tengah dikembangkan pembuatan SKCK secara online. Nantinya pengaju SKCK bisa mengisi data dari mana saja secara online, kemudian tinggal datang ke Polres Lobar untuk dicetak. “Kita terus berupaya meningkatkan pelayanan. Saat ini kami juga mendapatkan bantuan peralatan dari pusat. Kita harapkan dengan semakin canggihnya peralatan, masyarakat tidak perlu menunggu lama,” jelasnya.
Kasat Intelkam Polres Lobar AKP Rizki Hernawan sendiri menunjukkan berbagai peralatan canggih untuk pembuatan SKCK di antaranya cap sidik jari digital layaknya pembuatan E-KTP. Kemudian ada juga fasilitas foto. Sehingga pengaju SKCK tidak perlu repot-repot lagi membawa foto dari rumah seperti sebelum-sebelumnya. Biaya SKCK sendiri hanya Rp 10.000. (zul)