Pembobol Gudang Minyak Goreng Dibekuk

PENCURI: Dua pelaku pencurian minyak goreng dalam gudang penyimpanan di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan Gegutu Barat, Kelurahan Rembiga. (IST FOR RADAR LOMBOK)
PENCURI: Dua pelaku pencurian minyak goreng dalam gudang penyimpanan di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan Gegutu Barat, Kelurahan Rembiga. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengungkap pelaku pembobolan gudang minyak goreng yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan Gegutu Barat, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Pelakunya ternyata adalah mantan karyawan dari gudang tersebut. Masing-masing pelaku berinisial RH alias Min, 51 tahun, warga Lingkungan Gegutu Barat, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, dan MF alias Ojan, 21 tahun,  warga Dusun Ledang, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. “Kedua pelaku kami tangkap kemarin di rumahnya masing-masing,’’ kata  Kapolsek Mataram, AKP  Rafles Girsang, Jumat (12/6).

Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Alasannya tak lain karena masalah ekonomi. Mereka melakukan aksinya di malam hari. Aksi tersebut dilakukan bermodal kunci gudang yang masih dibawa oleh RH.

Jadi meski sudah lama dipecat, RH masih membawa kunci gudang tersebut, tanpa sepengetahun pengelola. RH lalu mengajak MF untuk mencuri di gudang minyak goreng itu. Keduanya masuk ke gudang penyimpanan barang dengan membuka rolling door menggunakan kunci asli. Dengan mudah pelaku mencuri barang di gudang tanpa penjagaan yang ketat. “Jadi dengan gampang dia masuk ke dalam gudang penyimpanan barang. Kunci gudang sudah dia bawa sejak lama. Pengelola juga tidak tahu. Gampang saja pelaku masuk kesana,” bebernya.

Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang. Diantaranya minyak goreng dan isi gudang lainnya. Barang yang dicuri kemudian dijual di wilayah Gegutu Daya Aik, Desa Kekeri, Gunungsari. Korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta dan segera melapor ke Polsek Mataram. Barang-barangnya itu dijual pelaku, dan hasilnya dibagi dua. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Terungkapnya kasus ini kata Rafles, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. “Jadi begitu ada laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari sana kemudian identitas pelaku terungkap dan langsung dilakukan penangkapan,” bebernya seraya menyatakan, saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Mataram, dan terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 5 tahun penjara. (der)

Komentar Anda