Pemasok Ganja ke WNA di Gili Trawangan Masuk Jaringan Bali

TUNJUKKAN: Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta didampingi jajarannya menunjukkan ganja hasil penyitaan di Mapolres Lombok Utara, Jumat (10/3). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara melakukan pengembangan kasus peredaran ganja di Gili Trawangan dengan tersangka SK alias Bone (51) warga Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengatakan bahwa ia telah menginstruksikan jajarannya untuk mengungkap pemasok ganja ke WNA di Gili Trawangan tersebut.

“Ini jaringan Bali, makanya saya juga sudah koordinasi dengan Polda Bali untuk mengungkap pelaku yang di sana,” ujarnya, Jumat (10/3).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Ketut Artana menjelaskan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal mengungkap bandar tempat SK membeli ganja.

Upaya ini kata Artana memang tidak mudah. Sebab untuk mengungkap peran SK yang berprofesi sebagai pedagang pakaian di Gili Trawangan ini saja butuh beberapa hari melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Oknum Penyanyi Cafe Tiga Kali Pesan 1 Kg Ganja

“Sebelum melakukan penggerebekan kami sampai enam jam menunggu yang bersangkutan pulang ke kontrakannya. Begitu dia sudah di kontrakannya, kami langsung melakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Di saku celana depan kiri ditemukan plastik bening berisi batang, biji dan daun ganja kering seberat 36 gram. Kemudian di saku celana depan kanan ditemukan plastik bening yang juga berisi ganja seberat 32 gram.

Lalu di saku celana belakang ditemukan uang Rp 622.000, kemudian di teras depan juga ditemukan ganja 5,93 gram.

Polisi juga melakukan penggeledahan di lemari SK dan di sana ditemukan ganja 73 gram. Ganja yang ditemukan ini merupakan sisa dari yang sudah dijual. Di mana SK sebelumnya memiliki ganja 1 kg yang dibeli seharga Rp 18 juta untuk diedarkan di sekitar Gili Trawangan.

Baca Juga :  Sah, Gubernur NTB Putus Kontrak dengan PT GTI

“Asal barang ini sedang kita selidiki. Kendala kita ini jaringan terputus. Orang tempatnya beli tidak dikenali. Mereka hanya janjian ketemu di suatu tempat kemudian transaksi setelah itu pergi,” bebernya.

Terhadap SK pihaknya telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan. SK dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (der)

Komentar Anda