Oknum Penyanyi Cafe Tiga Kali Pesan 1 Kg Ganja

KONFERENSI PERS: Polresta Mataram bersama Bea Cukai Kota Mataram melakukan konferensi pers hasil penangkapan peredaran ganja. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Oknum penyanyi cafe di Kota Mataram berinisial RRY asal Lingkungan Marong Jamaq, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram terjerat kasus narkotika jenis ganja.

Dari pengakuan terduga, dirinya sudah kecanduan berat mengonsumsi ganja atau cimeng. “Saya akui saya kecanduan berat, saya sudah memakai cimeng sejak SMA,” ucapnya saat dimintai keterangan, Rabu (13/7) kemarin.

Pria 23 tahun ini mulai pesan ganja dari luar daerah sejak Februari lalu. Sampai saat ini, terhitung sudah tiga kali melakukan pemesanan. Namun yang ketiga ini, ia ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba.

Yang pertama, RRY memesan ganja 1 kg. Ia memesan bersama temannya yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan. Untuk harga 1 kg, dirinya tidak mengetahui persis, karena hanya menitipkan uang Rp 8 juta. “Satu kg itu nanti kita bagi dua, saya tidak tahu harganya 1 kg itu, intinya nanti kita bagi dua. Modal saya Rp 8 juta,” katanya.

Untuk pembelian kedua dan ketiga, sistem yang digunakan sama. Adapun pembelian ganja dalam jumlah banyak, semata-mata bukan untuk diperjualbelikan lagi, melainkan memenuhi kebutuhannya yang kecanduan berat. “Saya tidak fokus menjual karena saya sendiri kecanduan. Kalau ada yang cari mau beli, saya kasih. Biasa yang beli teman-teman dekat, satu poketnya utuh saya kasih Rp 300 ribu,” sebutnya.

Baca Juga :  Pembobol Kos-kosan di Dasan Agung Ditangkap

Uang hasil penjualan, tidak digunakan untuk membeli barang berharga. Akan tetapi, uang itu akan kembali digunakan untuk membeli ganja. “Kadang-kadang saya nombok juga, karena saya juga pecandu berat,” imbuhnya.

Dalam penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 16.40 WITA kemarin, tidak hanya RRY yang diamankan, melainkan juga lima terduga lainnya. Salah satunya IN (19) yang merupakan istrinya RRY. Adapun terduga lainnya masing-masing berinisial LD (19), AL (25), AS (22) dan DD (16).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, barang bukti ganja yang berhasil diamankan diduga berasal dari luar daerah, yaitu Sumatera.

Diamankannya enam terduga tersebut berdasarkan informasi dari Bea Cukai Kota Mataram, bahwa akan ada pengiriman ganja melalui jasa pengiriman barang ke alamat Jalan Lestari, Gang Tanwirul Qulub, Lingkungan Moncok, Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. “Setelah melakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan terduga RRY lengkap dengan barang bukti ganja,” terang Mustofa.

Baca Juga :  Ditangkap, Residivis Bantah Kepemilikan Sabu

Selesai menggeledeh RRY, pengembangan dilakukan di kos-kosannya milik terduga. Di sana, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan istri RRY, berinisial IN. Di kos-kosan itu juga barang bukti berupa ganja berhasil diamankan. “Kos-kosannya ini tidak jauh dari TKP pertama, TKP di mana RRY berhasil diamankan,” katanya.

Pengembangan kembali dilakukan dilakukan di rumahnya terduga SA yang berlamatkan di Lingkungan Marong Jamaq Selatan, RT 05, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Dan berhasil mengamankan empat terduga lainnya, berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. “Kemudian semua terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pendalaman lebih jauh,” imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (cr-sid)

Komentar Anda