Pelantikan Ulang 192 Pejabat Pemkab Loteng Usai Lebaran

PELANTIKAN : Pelantikan 192 pejabat yang dilakukan 22 Maret lalu kemudian dibatalkan karena melanggar aturan. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah Nomor 245 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nomor 235 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang sebelumnya dilantik pada 22 Maret lalu. Kini pemkab bergerak cepat untuk mengurus nasib 192 pejabat eselon III dan IV tersebut.

Pemkab kini mulai mempersiapkan permohonan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pelantikan ulang kepada para pejabat tersebut. Bahkan pemkab menargetkan para pejabat ini akan dilantik ulang setelah lebaran. Di satu sisi diakui bahwa kesalahan yang terjadi sebelumnya karena adanya perbedaan penafsiran waktu dan kesibukan dari Pemkab dalam melaksanakan berbagai kegiatan terutama saat Ramadan ini.

Wakil Bupati Lombok Tengah, H M Nursiah menyatakan, kaitan dengan mutasi yang dilakukan pada 22 Maret ini tidak lain sebagai upaya untuk mengisi kekosongan jabatan dan sudah dari awal berproses. Hanya saja karena adanya berbagai kesibukan membuat mutasi lambat dilakukan. “Sebenarnya kita sudah punya jadwal kapan mutasi eselon II, III hingga eselon IV ini. Namun karena faktor kesibukan dan sedang kondisi bulan ramadhan yang kita semua melakukan safari ramadhan dan lainnya membuat adanya keterlambatan dan kita akui kekeliruan kita melakukan mutasi pada 22 Maret lalu,” ungkap H M Nursiah, Jumat (5/4).

Sebenarnya, sambung Nursiah, permasalahan ini tidak hanya terjadi di Lombok Tengah namun beberapa daerah lainnya juga melakukan hal serupa yakni mutasi tanggal 22 Maret. Hal ini tidak terlepas juga karena adanya perbedaan pandangan yang pemkab berpandangan jika mutasi hari terakhir bisa dilakukan tanggal 22 Maret lalu. “Surat dari Kemendagri keluar setelah mutasi tapi ini bisa kita katakan kealfaan kita di pemkab tapi sesuatu yang salah atau keliru ini ada prosesnya asal tidak melanggar total. Makanya sekarang setelah adanya SK pembatalan maka sekarang dalam proses untuk mengusulkan yang sudah dilantik sebelumnya itu maka dilantik ulang,” terangnya.

Nursiah berharap rekomendasi dari Kemendagri bisa cepat keluar karena dari pemkab juga sudah langsung melakukan pengusulan dengan mengakses pelayanan onlaine Kemendagri. Di satu sisi, pemkab juga akan mendatangi Kemendagri untuk melakukan konsultasi dan mengawal rekomendasi ini. “Semoga semasa libur lebaran ini sudah kita pegang rekomendasi Kemendagri. Sehingga begitu nantinya selesai lebaran dan masuk kantor kita bisa lantik,” tambahnya.

Seperti diketahui, proses mutasi 192 pejabat lingkup Pemkab Lombok Tengah ini melanggar ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa kepala daerah yang daerahnya akan melaksanakan pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Sementara dari jadwal tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 ini penetapan paslon dilaksanakan pada 22 September mendatang.

Terhitung 22 Maret kemarin sampai masa jabatannya habis, kepala daerah dilarang menggelar mutasi pejabat. Para kepala daerah akan bisa melakukan mutasi jika ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan batalnya SK mutasi pada 22 Maret lalu, pemkab juga akan berusaha untuk meminta izin Mendagri agar para pejabat yang sebelumnya dilantik ini bisa dilantik kembali. (met)

Komentar Anda