Pawai Takbiran dan Salat Id di Lapangan Dilarang

APEL SIAGA: Bupati KLU Djohan Sjamsu didampingi Kapolres KLU AKBP Fery Jaya Satriansyah mengecek pasukan gabungan pengawalan jelang lebaran.(IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Karena kondisi masih pandemi covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) belum membolehkan pawai takbiran saat malam Idulfitri 1442 Hijriah. “Masyarakat belum diperbolehkan melaksanakan pawai takbiran keliling seperti kondisi normal. Kita masih dalam kondisi pandemi covid-19,” jelas Bupati KLU Djohan Sjamsu, Jumat (7/5).

Silakan masyarakat melaksanakan takbiran terbatas di masjid, musala, dan rumah-rumah bersama keluarga. Selain itu, juga dilarang melaksanakan salat Idulfitri di lapangan terbuka. Silakan gunakan masjid, musala dengan menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, tidak bersalaman atau bersentuhan langsung. “Kita ingin masyarakat tetap dalam kondisi sehat dan tetap menjalankan protokol kesehatan,” terangnya.

Pihaknya juga segera menyampaikan surat edaran kepada tokoh agama, pemerintah desa, pemerintah kecamatan agar memahami situasi sekarang sehingga dapat menyampaikan kepada jemaah lebih awal.
Pihaknya juga menggandeng aparat keamanan agar melakukan patroli dengan menggerakkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Begitu juga desa harus aktif bergerak mengimbau. “Ini dilakukan demi kebaikan masyarakat,” imbuhnya. (flo

Komentar Anda