Pariwisata Kolaps, Perusahaan Diminta Tetap Bayar THR

Agus Tisno (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Pemda Kabupaten Lombok Utara tetap mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada karyawan.

Pemda tidak ingin pihak perusahaan beralasan tak mampu bayar akibat covid-19. “Sesuai peraturan sudah jelas bahwa perusahaan tetap wajib membayarkan hak karyawannya berupa THR. Pembayaran THR itu harus bayar penuh sesuai gaji pokok yang diterima karyawan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) KLU Agus Tisno kepada Radar Lombok, Selasa (27/4).

Baca Juga :  Kelanjutan Proyek BWS Dikaji Ulang

Ditegaskan, pembayaran THR dilakukan paling telat 6 Mei; seminggu sebelum Idulfitri. Pemberian THR tentu beragam antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya dengan mengacu ke gaji pokok karyawan. “Jika karyawan dipekerjakan artinya perusahaan mampu membayar kewajiban,” terangnya.

Ditegaskan pula, pemda tidak memberikan keringanan kepada perusahaan, kendati dalam kondisi pandemi covid-19. Diakui, kondisi pandemi ini memang membuat banyak perusahaan kolaps, terutama yang bergerak pada sektor pariwisata. Di KLU sendiri dari ratusan perusahaan, yang baru buka 50 persen, itupun dengan kondisi memprihatinkan. “Memang perusahaan yang beroperasi sekarang 50 persen, dan tidak sepenuhnya mempekerjakan karyawannya. Jadi karyawan yang diperkerjakan harus tetap diberikan THR, sedangkan yang di-PHK tentu tidak perlu,” tegasnya.

Baca Juga :  Buron, Ruslan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Pemberian THR sendiri lanjutnya, dilakukan untuk tujuan meringankan beban karyawan dalam memenuhi kebutuhan Idulfitri. Dan pemerintah juga sudah memberikan pelayanan kepada pengusaha dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan daerah. “Bagi yang tidak membayar maka dikenakan sanksi tegas,” katanya. (flo)

Komentar Anda