Ombudsman NTB Kawal Temuan Dana BOS di Sekolah dan Madrasah

Sahabudin (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ombudsman Perwakilan NTB mengawal temuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten/kota se-NTB maupuan di bawah naungan Kementerian Agama kabupaten/kota se- NTB.

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB Sahabudin mengatakan pihaknya sedang menangani dana BOS di tingkat menengah dan akan finising dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Dana BOS ini, kami melihat hampir di semua jenjang, baik di bawah naungan Dikbud NTB dan Dikbud kabupaten/kota maupun Kanwil Kemenag NTB serta Kemenag kabupaten/kota masih banyak persoalan dari pengawasannya,” kata Sahabudin Kepada Radar Lombok, kemarin.

Diterangkannya, dalam temuan itu ada beberapa persoalan, terutama dari segi pengawasan. Selain itu, temuan Ombudsman selain BOS Reguler ada juga BOS Afirmasi dan Kinerja. Karena itu, dia berharap kepada Instansi terkait, terutama bocornya anggaran BOS ini pada tahap proses awal yang seringkali tidak melibatkan semua pihak. Kemudian tidak mengikuti petunjuk teknis dana BOS tersebut. Selain itu, ada juga manipulasi dana BOS, mulai dari manipulasi data siswa.

Baca Juga :  Hindari Kasus Bullying Siswa

“Kami melihat dana BOS ini masih rentan penyelewengan,” ucapnya.

Menurutnya, ketidaktransparansinya oknum-oknum kepala sekolah, sehingga bisa dilihat dari perencanaan sama realisasi tidak sama.  Kalau di tingkat menengah temuannya ada di Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) untuk mendukung dana BOS, sehingga dobel pembiyayaan. Temuan ini terjadi disebabkan, karena pengawasan sekolah lemah. Kemudian kepatuhan terhadap petunjuk teknis (Juknis) tidak dilaksanakan, maka bocorlah penggunaan dana BOS tersebut. Apalagi saat ini ada oknum-oknum kepala sekolah yang menjadi BOS saat ini.

Oleh karena itu, Sahabudin menyerankan agar dalam rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) melibatkan semua pihak, terutama komite sekolah, guru dan pengawas. Mmisalnya pembelian buku, justru kepala sekolah yang order buku, seperti dia bagian dari penjual buku. Sementara buku yang dibeli tidak sesuai dengan kebutuhan bahan ajar. Sebab yang mengetahui kualitas buku, yakni guru mata pelajaran (mapel) itu sendiri.

Baca Juga :  Hanya 150 Kepsek Dimutasi, Guru Menyusul

Selain itu, dalam Juknis BOS itu harus melibatkan guru dalam RKAS tersebut. Itulah yang tidak terjadi, sehingga dalam praktiknya dilakukan oleh oknum kepsek ini supaya dikerjakan sendiri.

“Kami berharap kepada Dikbud NTB serta kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag NTB dan kabupaten/kota supaya melibatkan pengawas. Apalagi hampir semua tidak mau mempublikasi, sehingga temuan-temuan kita mempunyai indikasi besar dalam penggelapan anggaran negara khususnya yang ada di sekolah maupun madrasah,” tandasnya. (adi)

 

Komentar Anda