Oknum Anggota Polresta Mataram Ditangkap BNNP

Kombes Pol Ariefaldi Warganegara (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Salah satu oknum anggota Polresta Mataram ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Hal itu juga dibenarkan Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara.

“Untuk sementara kami sedang menunggu hasil penyidikan BNNP, selaku yang mengungkap kasus tersebut,” sebut Ariefaldi, Kamis (18/1).
Informasinya, oknum yang diamankan BNNP tersebut berinisial SJ, yang bertugas di bagian penjagaan tahanan Polresta Mataram. SJ ditangkap Rabu (10/1) kemarin, di wilayah Loteng, dengan barang bukti sabu puluhan gram.

Sejauh mana perkembangan kasusnya di BNNP, masih dilakukan koordinasi. Jika terbukti bersalah dalam peredaran Narkoba, pihaknya menyerahkan penanganan lanjutannya ke BNNP.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mengambil tindakan dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. “Kami akan memberikan sanksi penerapan kode etik ke anggota yang terlibat kasus Narkoba,” tegasnya.
Proses penanganan dan penerapan kode etik akan dilakukan Propam. Ancaman sanksinya pun bisa penundaan kenaikan pangkat. “Bahkan bisa juga dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Kakanwil Kemenag NTB tentang SE Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Dikatakan, dalam mencegah anggota terlibat tindak pidana peredaran atau penyalahgunaan Narkoba, berbagai upaya telah dilakukan. Salah satunya melakukan tes urine.

Hal itu untuk membuktikan bahwa Polresta Mataram terus melakukan upaya pembinaan. “Sanksi akan diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran. Apapun itu pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, terlebih yang berhubungan dengan Narkoba, maka sanksinya sudah jelas. Itu sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tegas Kapolresta.

Baca Juga :  Serapan APBD 2022 Rendah, Dewan Nilai Pemprov NTB Lelet

Saat ini, oknum tersebut masih ditangani BNNP. Pihaknya juga masih menunggu perkembangan kasus tersebut. “Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa. Jika hasilnya terbukti, maka sanksi ataupun hukuman dan kode etik Polri akan diterapkan,” tandas Ariefaldi.

Penangkapan SJ itu juga dibenarkan Humas BNNP, Charlie Nurak. Tapi pihaknya masih enggan untuk memberikan keterangan leboh lanjut. “Iya benar, tapi untuk info lanjutnya silahkan ke Propam Polresta Mataram ya,” singkatnya. (sid)

Komentar Anda