Ini Penjelasan Kakanwil Kemenag NTB tentang SE Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Dr. M.ZaidiĀ (Dok)

MATARAM–Menteri Agama (Menag) RI telah menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Belakangan,SE ini menuai pro kontra di masyarakat. Bahkan video penjelasan Menag soal SE ini di Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu berbuah kecaman dan laporan ke polisi.

Menyikapi hal ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian AgamaĀ  Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr. M.ZaidiĀ  mengajakĀ  masyarakat di NTB untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi-informasi yang keliru. Apalagi NTB adalah daerah yang tingkat toleransi beragamanya tinggi.” Masyarakat jangan terprovokasi dengan penafsiran-penafsiran yang salah atas penjelasan tentang pengeras suara di Masjid dan Musala,ā€ ujarnya dikutip dari laman ntb.kemenag.go.id.

Baca Juga :  Tipu Investor, Bos Walet Kateng Divonis Lima Tahun

Terkait video Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang lagi viral di sosial media terkait pengaturan suara azan di Masjid, kata Zaidi, Ā  sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat dan keliru.Ā  Karena terjadi salah penafsiran, sehingga menjadi disinformasi. “Di era teknologi informasi yang cepat, informasi beredar juga begitu cepat. Diperlukan kehati-hatian, filter dan tabayyun terhadap semua informasi, agar kita tidak terprovokasi dengan informasi,” jelasnya.

Ditambahkan Kakanwil, adanya pengaturan volume pengeras suara oleh Menag adalah untuk saling menjaga kehidupan bermasyarakat,toleransi antar umat beragama. Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tersebut tujuannya untuk mengedepankan pluralisme dalam kehidupan bergama.
ā€œAtas dasar itu, tentunya perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan volume pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman,ā€ jelasnya lagi.

Baca Juga :  Tes SKD CPNS DiundurĀ 

Lebih lanjut katanya, penjelasan yang disampaikan oleh Menag tentang volume pengeras suara di Masjid dan Musala tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya Menag menyebut kata misal.Ā  Misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu.ā€œIsu-isu agama adalah masalah yang sensitif, yang bisa menimbulkan kegaduhan ketika terjadi salah penafsiran terhadap suatu kebijakan. Persoalan ini menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menjaga dan tidak mudah terprovokasi. Sehingga toleransi beragama tetap terjaga dan terawat dengan baik,ā€ jekasnya.(kemenagntb/rl)

Komentar Anda