
MATARAM – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) NTB musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan yakni shabu seberat 368,67 gram dan ekstasi sebanyak 469 butir.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender. Setelah itu airya dituangkan ke dalam ember yang dicampuri oli bekas. Baru kemudian dibuang ke lubang hasil galian yang berada di halaman kantor BNNP NTB.
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan pemusnahan barang bukti itu dilakukan sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No.35 tahun 2009 tentang nbarkotika dan paal 45 ayat 4 KUHP yang mewajibkan kepada penyidik untuk memusnahkan barang bukti yang sifatnya terlarang.
Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut kata Gde Sugianyar merupakan hasil pengungkapan sejak Awal Maret lalu. Kasus pertama yaitu hasil ungkap pada 7 Maret lalu. Dimana petugas mengamankan dua orang tersangka dengan inisial IR, 37 tahun, warga Bireun, Aceh dan tersangka DI, 41 tahun, warga Pancor, Lombok Timur. Mereka diamankan di Bandara International Lombok.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu seberat 135,77 gram. Selanjutnya kasus yang diungkap pada 9 Maret. Dimana TKP-nya juga di BIL dengan seorang tersangka berinisial SW, 22 tahun, warga Madura, Jawa Timur. Barang bukti yang diamankan darinya berupa narkotika jenis sabu seberat 41,76 gram, dan terakhir kasus yang diungkap pada 10 April lalu. TKP-nya di salah satu jasa ekspedisi di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Di sana petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SL, 27 Tahun, warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi. Untuk shabunya sendiri seberat 200,48 gram. Sedangkan untuk ekstasi seberat 157,81 gram (489 butir). “Dari barang bukti yang telah diamankan tersebut telah disisihkan sebagain untuk uji lab dan bukti di persidangan sehingga barang bukti yang kita musnahkan hari ini yaitu sabu 368,67 gram dan ekstasi 469 butir. Kalau dinominalkan nilainya sekitar Rp 1 miliaran lebih,” ungkapnya.
Jenderal bintang satu ini menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB. Meski saat inni masa pandemi covid-19 pihaknya pun tak pernah tinggal diam. “Jangan sampai ada yang memamfaatkan momen ini untuk mengedarakan barang haram tersebut,” jelasnya. (der)