Nama Adik Diduga Dipakai untuk Pinjaman Mekar, Kakak Aniaya Pacar Adiknya

Pelaku saat diamankan di Polsek Praya Barat, Polres Lombok Tengah. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Polsek Praya Barat Polres Lombok Tengah menerima laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Asam, Desa Persiapan Masjuring, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, pada Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 00.55 WITA.

Korban penganiayaan inisial HMH, umur 20 tahun, jenis kelamin laki laki, alamat Dusun Asam, Desa Persiapan Masjuring

Sementara pelaku penganiayaan inisial SS, umur 27 Tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Dusun Jurang Are, Desa Persiapan Masjuring, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, SH, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.

“Benar kami sudah menerima laporan terkait peristiwa penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Kapolsek menjelaskan kronologis singkat kejadiannya bahwa sekitar pukul 00.50 WITA, korban bersama teman-temannya sedang nongkrong sambil memancing di selokan dekat Warung LR di Dusun Asem, Desa Persiapan Masjuring.

Baca Juga :  Gedung SMPN 1 Praya Barat Terbakar

Tiba-tiba pelaku datang, langsung menarik dan menyeret korban naik sepeda motor untuk dipertemukan dengan adik pelaku inisial AIP (pacar korban) untuk menanyakan masalah uang pinjaman Mekar.

Saat dipertemukan, adiknya menegaskan bahwa terkait masalah pinjaman uang di Mekar tidak ada hubungan dengan dirinya.

Pelaku kemudian membawa korban kembali ke tempat semula yaitu di Warung milik LR

Sesampainya di lokasi pelaku langsung memukul muka korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan mengepal yang menyebabkan luka memar pada muka korban (pipi kiri bagian atas), LR yang berada di lokasi langsung melerai, setelah itu pelaku langsung dibawa pulang oleh inisial M.

Atas kejadian tersebut korban keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat guna diproses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Usai Mandi, Remaja Putri dari Mangkung Ini Meninggal Kesetrum Saat Hidupkan Mesin Air

Penyidik Unit Reskrim Polsek Praya Barat telah meminta keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi pada saat kejadian tersebut yang di antaranya inisial LR, umur 23 tahun, jenis kelamin laki-laki; inisial A, umur 19 tahun, jenis kelamin laki -laki dan inisial H, umur 28 tahun, jenis kelamin laki-laki, yang ketiganya sama sama beralamat Dusun Asam, Desa Persiapan Masjuring.

Dari hasil interogasi awal terhadap pelaku motif penganiayaan tersebut dilatar belakangi oleh rasa kekecewaan pelaku karena korban belum mengembalikan HP milik adiknya inisial AIP yang dipinjam oleh korban dan diduga menggunakan nama adik pelaku AIP untuk mengajukan pinjaman di Mekar, sementara antara kedua belah pihak (korban dan pelaku) memiliki hubungan kekeluargaan (misan red). Adapun korban dengan AIP sedang menjalin hubungan Asmara. (RL)

Komentar Anda