Minol dengan Label Kedaluwarsa Palsu Beredar di Senggigi

JELASKAN: Direktur Ditresnarkoba Polda NTB memegang botol minuman beralkohol sambil menjelaskan modus salah satu pelaku, yang menjual miras kedaluwarsa dengan mengganti label yang baru. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Rinjani 2024 usai digelar. Salah satu yang menjadi sasaran operasi tersebut ialah peredaran minum beralkohol (minol). Polda NTB mengungkap 9 kasus. Sedangkan Polresta Mataram mengungkap 56 kasus.

“Dari 9 kasus, 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Selasa (19/3).

Dari 9 tersangka, 8 orang lainnya dinyatakan terbukti melanggar tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015. Sedangkan satu tersangka terbukti melanggar tindak pidana yang membahayakan nyawa orang lain.

Tersangka itu berinisial AHEP (28) asal Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Lobar. Pelaku ditangkap pada 29 Februari, sekitar pukul 09.00 Wita di Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lobar. “Pelaku mengganti label kedaluwarsa minuman,” ungkap Deddy.

Pelaku dengan sengaja membeli minol yang kedaluwarsa sebanyak 289 dus dari salah satu distributor di Bali, seharga Rp 510 ribu per dusnya. Ketika sudah sampai, label minol yang dipesan diganti dengan label baru atau label dipalsukan. Hal itu dilakukan agar bisa dijual ke tempat hiburan malam di wilayah Senggigi, Lobar. “Saat kita tangkap, karyawannya sedang mengganti label minuman itu di rumahnya,” sebutnya.

Baca Juga :  Habisi Nyawa Istrinya, Suriatman Minta Maaf

Hal tersebut sudah dilakukan AHEP sejak November 2023. Dengan melakukan hal itu, pelaku bisa meraup keuntungan besar. “Kami kalkulasikan 289 botol dikali dengan keuntungan Rp 170 ribu per dusnya, mendapatkan keuntungan total Rp 49 juta,” katanya.

Dirincikan, dari 289 dus tersebut terdapat 6.839 botol minuman kedaluwarsa yang dijual. Untuk mengelabui pembeli, pelaku sengaja membawa barang dagangan pada malam hari. “Ini untuk menghindari pembeli mengecek terlalu rinci,” ujarnya.

Selain miras, Polisi juga mengamankan 144 stiker siap cetak. “Ini untuk mengganti ke botol minol yang sudah kedaluwarsa,” imbuhnya.

Selain AHEP, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, minol golongan A sebanyak 7.167 botol, minuman golongan B sebanyak 1.480 botol dan minuman golongan C  sebanyak 110 botol. “Sehingga total barang bukti yang kita selama operasi penyakit masyarakat sebanyak 8.757 botol,” ujarnya.

Baca Juga :  Kesepian Belum Menikah Jadi Alasan Edarkan Narkoba

Akibat perbuatannya, AHEP disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 106 junto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Ancaman pidana penjara terhadap tersangka paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Sementara, Polresta Mataram mengungkap sebanyak 56 kasus. “Menetapkan 56 tersangka,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara.

Rincian miras yang diamankan sebanyak 374 botol bir, wine 2 botol, anggur merah 32 botol, brem 37 botol atau 183 liter, arak 633 botol, tuak 1.333 botol atau 865 liter. “Tersangka selanjutnya akan diajukan tindak pidana ringan ke kejaksaan. Selain itu, akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Mataram terkait penerapan Perda yang ada,” tutup Ariefaldi. (sid)

Komentar Anda