MENGHUKUM TANGAN

Kalau sekarang lagi ramai pembicaraan tentang kasus hukum, terutama soal korupsi dan mafia peradilan, maka Desa Nyelekit juga tidak mau kalah.

Pengadilan di desa ini makin ramai saja dengan beragam kasus yang ditangani. Sehingga hal ini mendorong para ahli hukum Desa Nyelekit menemukan istilah yang bisa dijadikan acuan dalam memberikan hukuman.

Kalau ada istilah “tertangkap tangan”, maka di Desa Nyelekit ada juga  istilah “hukuman tangan”.

Sebagai seorang hakim, Abu Bongoh dihadapkan oleh seorang pengacara yang cukup handal. “Klien saya hanya memasukkan tangannya ke dalam jendela, dan mengeluarkan beberapa benda dari dalam,” katanya membela kliennya yang tertangkap tangan saat membobol Kantor Balai Desa Nyelekit.

Baca Juga :  Serba Sakit

“Jadi hanya tangannya, bukan dirinya atau seluruh badannya. Maka peristiwa hukum yang terjadi secara faktual, tentu Pak Hakim tak akan mungkin memberikan hukuman badan terhadap klien saya. Jika Pak Hakim tetap memberi hukuman badan pada klien saya, maka ini akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di desa kita,” lanjutnya dengan lantang dan percaya diri.

Baca Juga :  ITU AKU

“Oke, berdasarkan logika anda, dan atas nama keadilan. Dengan ini saya memutuskan dan menjatuhkan hukuman bagi lengan terdakwa selama satu tahun penjara. Dia bebas untuk memilih, mau ikut lengannya atau tidak, itu terserah terdakwa,” Abu Bongoh mengetok palu sambil senyum. (*)

Komentar Anda