Masa Transisi Darurat Diusulkan Diperpanjang

TANJUNG–Perpanjangan masa transisi darurat pemulihan pasca-gempa 2018 akan berakhir 31 Desember 2020. Tetapi faktanya masih banyak masyarakat korban gempa belum menerima bantuan stimulan pembangunan rumah tahan gempa (RTG).

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengusulkan agar masa transisi darurat bisa diperpanjang lagi. “Masa transisi darurat yang akan berakhir per 31 Desember, kami sudah mengusulkan perpanjangan masa transisi selama enam bulan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui BPBD NTB,” ungkap Kepala BPBD KLU, Muhadi.

Pengusulan perpanjangan masa transisi darurat disampaikan oleh semua daerah terdampak gempa kepada BPBD NTB. KLU sendiri mengusulkan perpanjangan masa transisi darurat selama enam bulan dari Januari-Juni 2021. “Namun, usulan itu dirangkum dan diputuskan oleh BPBD NTB menjadi empat bulan dari Januari-April 2021,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, jumlah rumah rusak yang masuk dalam data penerima bantuan sebanyak 62.878 unit. Yang sudah tuntas sebanyak 38.402 unit, sedangkan 24.476 unit belum. Yang belum ini berada pada SK 1 sampai SK 27 sebanyak 17.308 unit dan tahap kedua dari data tambahan kuota penerima sebanyak 7.168. “Untuk tahap kedua Insyaallah akan ditransferkan pada akhir bulan ini sebesar kurang lebih Rp 300 miliar lebih,” jelasnya.

Kemudian tahap kedua ini bisa dicairkan dengan syarat harus menuntaskan penandatanganan surat pernyataan oleh penerima dan kadus untuk data anomali yang tidak masuk dalam data review BNPB. SK review itu keluar pada Desember 2019 sementara pada waktu itu ada 5.525 unit dalam proses membangun. Dari SK 1 sampai SK 21 itu banyak ditemukan penerima RTG dalam satu KK, sementara aturannya satu KK harus menerima satu rumah. “Tapi, tahap pertama ini masih menggunakan Inpres Nomor 5 Tahun 2018, sedangkan tahap kedua itu menggunakan Inpres Nomor 7 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan RTG,” paparnya.

Apabila tahap kedua sudah ditransfer dari rekening BNPB ke rekening BPBD, baru selanjutnya ditransfer ke rekening individu. Kemudian, diarahkan membentuk kelompok masyarakat (pokmas) dan membuat rekening kelompok. Eksekusi baru bisa pada Januari 2021. Karena ada tahapan yang harus dilalui seperti pembuatan buku rekening, pengisian buku rekening, pembagian buku rekening, dan sosialisasi.
Terkait data anomali, pihaknya sudah membuat surat pernyataan kebenaran data anomali tersebut. Sekarang tinggal diperkuat dengan surat pernyataan penerima dan surat keterangan dari desa setempat.

Untuk mempercepat proses itu diharapkan warga dan desa bisa kooperatif demi kepentingan masyarakat yang belum menerima. Pihaknya menargetkan bisa tuntas juga pada akhir bulan ini karena sudah mencapai 70 persen. “Baru setelah itu kami serahkan ke BNPB untuk direview,” tegasnya.

Kemudian warga Lias juga masih belum bisa merealisasikan RTG. Pemerintah saat ini tengah menata lokasi lahan hibah dari Kemenkum HAM untuk masyarakat seluas 3 hektare di sana. Dari 3 hektare itu, 2 hektare untuk permukiman dan 1 hektare untuk pembangunan fasilitas umum (fasum). “Saat ini, pemerintah daerah sedang menggerakkan dinas-dinas yang terkait untuk menata lahan hibah itu, seperti Dinas LH dan Dinas PUPR,” ujarnya.

Diungkapkan, pemerintah daerah sudah bekerja sejak November setelah Kemenkum HAM dan masyarakat menyepakati mekanisme pemberian hibah lahan yang disengketakan. Sebab, syarat untuk dapat merealisasikan bantuan stimulan pembangunan RTG tidak boleh didirikan di atas tanah bersengketa dan disewakan. Namun, harus berdiri di atas milik sendiri, dan khusus Lias cukup lama bersengketa. “Sekarang persyaratan itu sudah dipenuhi oleh warga Lias sehingga BNPB bisa merealisasikan bantuan RTG tersebut,” terangnya.

Jumlah warga di atas lahan Kemenkum HAM itu 93 KK, terdapat 38 KK belum membangun, sedangkan sisanya sudah membangun di luar itu. Sementara posisi uang sudah masuk ke rekening individu penerima sejak lama, apabila lokasi permukiman sudah selesai ditata maka dipersilakan bagi warga Lias untuk merealisasikan, dengan terlebih dahulu membentuk Pokmas, kemudian ditransfer disatukan ke rekening kolektif.

Menurutnya, progres penataan lahan yang begitu luas membutuhkan waktu. Kemungkinan bisa tuntas akhir Desember, sehingga awal tahun depan dapat direalisasikan.

Menurutnya, jika permukiman diatur 2 are per KK maka RTG akan tampak tertata nantinya. Belum lagi, ke depan akan dibangun lembaga pemasyarakatan (lapas) di dekat sana. “Harus dirapikan, termasuk juga gang-gang, bagus sekali nanti,” ucapnya. (flo)

Komentar Anda