Mantan Wali Kota Bima Ditahan KPK

KONFERENSI PERS: Tangkapan layar live KPK saat konferensi pers terkait penahanan mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lufti, karena dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di Pemkot Bima. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, Kamis (5/10) kemarin. Lutfi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkup Pemerintah Kota Bima.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 5 Oktober sampai dengan 24 Oktober 2023, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK,” terang Ketua KPK, Firli Bahuri dalam siaran persnya secara live Kamis (5/10).
Firli menjelaskan kontruksi kasus yang menjerat Lufti, yang menjabat Wali Kota Bima sejak tahun 2018 hingga 2023.

Dimana pada tahun 2019, bersama salah satu keluarganya, Lutfi mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemkot Bima.
“Tahap awal pengkondisian dengan meminta dokumen berbagai proyek yang akan dikerjakan berbagai dinas di Pemkot Bima. Antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD),” sebutnya.

Baca Juga :  Dituntut 13 Tahun, Mantan Kadistanbun Minta Bebas

Selanjutnya Lutfi memerintahkan beberapa pejabat Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar. “Proses penyusunan dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima,” ujarnya.

Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD untuk anggaran tahun 2019-2020, mencapai puluhan miliar. Kemudian Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut.
“Proses lelang tetap berjalan sebagaimana mestinya, akan tetapi hanya sebagai formalitas semata. Dan faktanya, para pemenang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” tutur Firli.
Atas pengkondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan sebesar Rp 8,6 miliar. Diantaranya proyek pelebaran Jalan Lingga Toloweri, pengadaan listrik dan penerangan jalan umum perumahan Oi Fo’o.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Asrama Haji Diperiksa

“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaannya, termasuk anggota keluarganya,” bebernya.
Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh Lutfi, diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya. “Tim penyidik tentu akan melakukan pendalaman atas hal tersebut,” tegasnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sid)

Komentar Anda