Tersangka Kasus Asrama Haji Diperiksa

Tersangka AAF dengan didampingi penasihat hukumnya, Iskandar saat diperiksa di Kejati NTB, Senin (13/12). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi NTB memanggil tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok, Senin (13/12).

Tersangka yang dipanggil yaitu mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok 2019 berinisial AAF. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya selaku tersangka. AAF menghadiri panggilan didampingi penasihat hukumnya, Iskandar.

Saat dikonfirmasi, Iskandar membenarkan bahwa kliennya telah diperiksa penyidik. “Benar, tadi klien kami diperiksa,” ujarnya.

Pemeriksaan ini kata Iskandar merupakan yang pertama kalinya semenjak AAF ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (24/9). Terkait materi pemeriksaan, Iskandar tidak bersedia membeberkan secara gamblang. Yang jelas pemeriksaan tersebut untuk mendalami peran AAF selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek ini. “Terkait itu saja,” bebernya.

Baca Juga :  Mendikbudristek Miris Insentif Honorer Hanya Seratus Ribu

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan juga membenarkan adanya pemeriksaan ini. AAF diperiksa setelah dua tersangka lainnya telah diperiksa sebelumnya. Dua tersangka tersebut yaitu DEK Selaku Direktur CV. Kerta Agung dan WSB dari wiraswasta.

Dalam kasus ini, para tersangka bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 2.651.636.702. Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Proyek rehab gedung asrama haji ini sebelumnya dibidik Kejati NTB usai adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB. Yang mana ditemukan ada kelebihan pembayaran atas pekerjaan rehabilitasi gedung pada UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok sebesar Rp 1.170.816.830. Seperti rehabilitasi gedung untuk hotel dengan temuan Rp 373.115.542, gedung Mina Rp 235.957.012, gedung Safa Rp 242.920.236, gedung Arofah Rp 290.602.840, serta gedung PIH Rp 28.602.840.

Baca Juga :  Kasus OTT Pungli Sewa Pasar ACC, Tinggal Penetapan Tersangka

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan, hingga ditemukan kerugian keuangan sekitar Rp 1,2 miliar. Untuk menguatkan temuan penyidik tersebut maka pihaknya pun meminta dilakukan audit oleh BPKH. Hasilnya ternyata nilai kerugian negara jauh lebih besar yakni mencapai Rp 2.651.636.702. (der)

Komentar Anda