MATARAM– Mantan Kaades Kuripan Kecamatan Kuripan, Mastur, mulai menjalani sidang, Kamis (17/9) di Pengadilan Tipikor Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa sendiri tidak hadir langsung di pengadilan, melainkan mengikutinya lewat layanan daring.
Dalam perkara ini terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 667 juta lebih.” Perbuatan melawan hukum tersebut sebagaimana diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” sebut JPU, Mutmainnah.
Perbuatan melawan hukum terdakwa Mastur dilakukannya berawal saat Desa Kuripan mengelola dana desa (DD) dan anggarana dana desa (ADD) tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1.237.208.000.
Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa, dan biaya proyek fisik seperti rabat jalan, pembauatan talud, dan lainnya.
Hanya saja dalam perjalanannya terdakwa pencairan dana terdakwa tidak melakukan pencairan melalui mekanisme permintaan pembayaran (SPP). “Pencairan melalui mekanisme permintaan pembayaran (SPP) yang diajukan oleh tim pelaksana kegiatan. Hanya saja fakta yang terjadi pencairan dana dilakukan atas permintaan tersangka kepada bendahara Desa Kuripan. Akibatnya pencairan dananya tidak sesuai dengan kegiatan yang direncanakan APBDes Kuripan,“ terangnya.
Akibatnya dalam membuat laporan pertanggungjawaban banyak hal yang dimanipulasi. Terdakwa memalsukan bukti nota serta cap stempel toko dan UD.(der)