Mantan Kades Kuripan Diganjar 4 Tahun Penjara

DIVONIS : Terdakwa tengah mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (10/12) (Dery Harjan/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Mastur diganjar 4 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Mahyudin, terdakwa Mastur dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara rugi sekitar Rp 670 juta. “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, “ungkap ketua majelis hakim, Mahyudin pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (10/12).

Selain pidana penjara dan denda, Mastur juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 100 juta. Ketentuannya, uang bayar ganti tersebut harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan tetap. Jika tidak, maka harta benda yang dimiliki terdakwa bakal disita. Adapun jika harta benda yang dimiliki terdakwa tidak mampu menutupi kerugian negara maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Dimana Mastur dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini yaitu hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan, dan terdakwa punya tanggungan keluarga,”ujar hakim Mahyudin.

Dalam kasus ini, terdakwa divonis menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016. Pada tahun ini desa setempat memperoleh DD dan ADD sebesar Rp 1.237.208.000.
Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa, dan biaya proyek fisik seperti rabat jalan, pembauatan talud, lainnya.
Hanya saja dalam perjalanannya, saat pencairan dana, terdakwa tidak melakukan pencairan melalui mekanisme permintaan pembayaran (SPP). Akibatnya pencairan dananya tidak sesuai dengan kegiatan yang direncanakan APBDES Desa Kuripan.

Dalam membuat laporan pertanggung jawaban banyak hal kemudian yang dimanipulasi. Dimana terdakwa memalsukan bukti nota serta cap stempel toko dan perusahaan tempat pembelian bahan material bangunan.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa belum mengambil sikap.
“Pikir-pikir yang mulia,”ungkap terdakwa melalui penasihat hukumnya, Deny Nur Indra.(der)

Komentar Anda