Maling Motor Barejulat Ditembak

Maling Motor Barejulat Ditembak
BARANG BUKTI: Inilah barang bukti kendaraan hasil curian Islahudin dan Kadri, sekrang diamankan di Polres Lombok Tengah. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Polres Lombok Tengah berhasil meringkus dua orang maling motor asal Desa Barejulat Kecamatan Jonggat, sekitar pukul 22.30 Wita, Senin (11/3). Keduanya yaitu Islahudin alias Udin, 27 tahun, dan Kardi, 38 tahun. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor sesuai laporan polisi nomor LP/01/I/2018/NTB/Res.Loteng/Polsek Jonggat pada 2 Januari 2019, dan LP/131/III/2019/NTB/Res.Lombok Tengah pada 11 Maret 2019.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku setelah petugas menyelidiki laporan kasus curanmor. Termasuk korban H Mukhsin, 42 tahun, warga Dusun Kebon Tengak Desa Gemel Kecamatan Jonggat. Korban kehilangan kendaraan jenis Honda Beat. “Dari hasil informasi, pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Gemel salah satunya adalah pelaku Udin ini. Setelah kita dalami ternyata pelaku sedang berada di Desa Barajulat dan langsung kita gerebek pelaku,” ungkap Rafles, Selasa (12/3).

BACA JUGA: Kenal Saat Gempa, Gadis 15 Tahun Diperkosa

Saat petugas akan ditangkap, Udin berusaha melarikan diri. Petugas yang tidak ingin kecolongan kemudian melepaskan tembakan peringatan, tapi Udin bergeming. Ia tetap berontak dan berusaha kabur, sehingga polisi langsung mengarahkan ujung pistolnya ke betis pelaku. “Dari keterangan pelaku yang ditembak  ini, dia melakukan aksinya bersama Kardi. Kita langsung tangkap Kadri tanpa perlawanan, sehingga kita hanya melumpuhkan satu orang pelaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Maling Motor Bule Argentina Diborgol

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan lima kendaraan yang diduga hasil pencurian kedua pelaku. Lima kendaraan tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat DR 2588 SQ noka MH1JF21108K174702, satu unit sepeda motor Yamaha RX King noka RXK161363K, nosin 29N009159, dan satu unit sepeda Motor Honda Supra X noksin HD1P53FMH.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan noka MH8BG41CA7J14588, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU noka MH8BG41CAAJ382553. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Lombok Tengah. “Tapi kita masih melakukan pengembangan TKP lainnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Tabrak Tumpukan Batu, Maling Motor Sekarat

Rafles menambahkan, salah satu aksi kedua pelaku pada hari Senin (9/7/2017) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat warna orange milik warga Desa Gemel. Pelaku mengambil kendaraan korban dengan merusak setang kendaraan korban menggunakan kunci liter T. “Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengambil sepeda motor milik korban yang sementara diparkir di teras rumah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 18 juta, sehingga korban melapor ke petugas sehingga kita selanjutnya melakukan penyelidikan,” tambahnya.

BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap, Herman Ditembak

Dalam kesempatan tersebut, Rafles mengimbau kepada masyarakat yang merasa sudah pernah kehilangan kendaraan, agar mengecek kendaraannya di Polres Lombok Tengah. Sementara untuk kedua pelaku masih terus dilakukan pendalaman untuk mengungkap berbagai kasus yang diduga dilakukan para pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku terpaksa harus mendekam di penjara dan terancam hukuman selama 6 tahun, karena melanggar pasal 362 tentang pencurian,” jelasnya. (met)

Komentar Anda