Lobar Dapat Hibah Rp 13,59 Miliar dari Kemenparekraf

HIBAH: Kegiatan sosialisasi juklak dan juknis dana hibah pariwisata di Jakarta, Jumat (23/10). Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mendapat dana hibah sekitar Rp 13,59 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk menstimulus pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mendapat dana hibah sekitar Rp 13.59 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk menstimulus pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Lobar, H Saiful Ahkam saat dikonfirmasi membenarkan Pemkab Lobar mendapat dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata. Ahkam mengikuti sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak) untuk penerimaan dana hibah itu.” Hari ini sedang dilakukan sosialialisasi juklak dan juknis hibah,” ungkapnya.

Setalah dilakukan sosialialisasi, tahapan selanjutnya tentu akan diproses untuk direalisasikan oleh Kementerian Pariwisata dan kementerian Keuangan.” Segera diproses Kemenparekraf dan Kemenkeu untuk direalisasikan,” katanya.

Dari informasi yang diterima, realisasi dan program stimulus ekonomi akan mulai dilaksanakan pada bulan November atau Desember ini. Rencana kerja tergantung kebutuhan hotel dan restoran, tetapi sebisa mungkin menghindari pekerjaan yang selesainya lewat dari 15 Desember.

Di Provinsi NTB sendiri, hibah ini dialokasikan sebesar Rp 7,90 miliar buat Kota Mataram, untuk Lombok Barat sebanyak Rp 13,59 miliar, Rp 4,11 miliar buat KSB, Rp 5,96 miliar buat Lombok Tengah dan terbesar untuk KLU senilai Rp 15,32 miliar.
Peruntukkannya sesuai petunjuk pelaksanaan adalah tujuh puluh persen buat hotel dan restoran berdasarkan prosentase bobot nilai pajak yang dibayar di tahun 2019 terhadap total PHPR 2019.” Ada berbagai syarat lain, seperti harus memiliki TDUP, masih beroperasi sampai bulan Agustus 2020 ini. Syarat utamanya adalah dia taat pajak, dalam hal ini tutup buku tahun 2019,” ungkapnya.

Ahkam menyebutkan 30 persen dari total hibah itu bisa dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan protokol kesehatan untuk CHSE, kebersihan, dan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada hotel dan restoran.” Sebanyak lima persen dari 30 persen itu dikelola oleh Inspektorat selaku APIP. Kegiatan ini akan direview dan diawasi secara ketat oleh Inspektorat,” tegasnya.

Dituturkan Ahkam, sosialisasi dilakukan oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanusudibyo. Khusus untuk hotel dan restoran, Wamen muda ini menekankan agar upaya mendukung agar sektor ini bisa beroperasi kembali harus terus digalakkan.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, M. Ardian Noervianto menegaskan hal serupa, bahwa sektor hotel dan restoran telah menyerap tenaga kerja yang sangat besar sehingga sangat terdampak dalam aspek ekonomi. “Itu mengapa kita meminta agar pemerintah kalau mengadakan rapat atau pelatihan-pelatihan bisa di hotel atau restoran,” papar Ardian.

Hibah pariwisata ini, lanjutnya, nanti diharapkan mampu membantu daerah yang mengalami kesulitan memperoleh pendapatan asli daerah akibat pandemi ini. Alokasi hibah ini sendiri menurut sang dirjen bergantung kepada kewajiban pajak hotel dan restoran (PHPR) di tahun 2019 yang dibagi secara proporsional kepada semua hotel dan restoran. “ Tujuh puluh persen dari total hibah kepada daerah diperuntukkan bagi hotel dan restoran berdasarkan proporsi besaran kewajibannya di tahun 2019 lalu,” tegas Ardian.(ami)

Komentar Anda