LKK Sebagai Wadah Partisipasi Masyarakat

BIMTEK POKJA POSYANDU: DPMPD Dukcapil Provinsi NTB melaksanakan kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pokja Posyandu bertempat di Aula SMKN 3 Kota Bima, Selasa (12/12).

KOTA BIMA–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB melaksanakan kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pokja Posyandu bertempat di Aula SMKN 3 Kota Bima, Selasa (12/12).

Kegiatan Bimtek tersebut di buka secara resmi oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bima, Ahsanurrahman, SH., MH. Adapun peserta berjumlah 40 orang yang terdiri dari unsur Lurah, Ketua TP-PKK Kelurahan, Ketua Pokja Posyandu dan Koordinator Kader Posyandu.

Pada Bimtek kali ini, Ahsanurrahma menyampaikan materi tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sebagai mitra pemerintah dan wadah partisipasi masyarakat. Dalam pemaparannya Ahsanurrahma menjelaskan tentang pengertian, jenis LKK, Pembentukan LKK yang salah satunya di tingkat kelurahan dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.

“Ada yang ditetapkan dengan keputusan Lurah, kemudian ada pula syarat pembentukan LKK, syarat pengurus LKK,” katanya.

Disampaikan, tata cara pemilihan LKK dilakukan dengan 2 (dua) cara. Yaitu secara langsung dan secara musyawarah mufakat. Sementara itu untuk periodisasi kepengurusan yaitu pengurus LKK memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, pergantian antar waktu pengurus dan pembinaan dan pengawasan.

Pemateri kedua adalah Sekretaris Pokjanal Posyandu Kota Bima Sri Wahyuningsih, S.ST, yang menyampaikan tentang keberadaan serta peran pokjanal dan pokja posyandu dalam meningkatkan pelayanan sosial dasar di posyandu.

Baca Juga :  Masyarakat Lewirato Butuh Wadah untuk Pengembangan Kreativitas

Materi tersebut berisi tentang pentingnya keberadaan posyandu, sejarah posyandu, serta tentang pokjanal dan pokja posyandu. Meliputi  pengertian, kedudukan, pembentukan, tugas dan fungsi yang salah satunya adalah mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan posyandu di desa/kelurahan, hubungan kerja, kepengurusan, struktur organisasi dan sekretariat.

Pemateri selanjutnya Fungsional PSM DPMPD Dukcapil Provinsi NTB,  Ety Kurniawati, ST yang membahas tentang manajemen penyelenggaraan posyandu keluarga.

Adapun materi tersebut berisi tentang dasar hukum, kebijakan pemerintah pada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang merupakan mitra kerja Pemerintah Kelurahan.  Pendalaman pada Permendagri No. 18 Tahun 2018, terkait LKD/LKK khususnya Posyandu dan PKK sebagai  wadah partisipasi masyarakat, mitra pemerintah desa yang ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan,dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

“Pos pelayanan terpadu sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat desa,” ujarnya.

Penekanan disampaikan terkait peran Posyandu selaku LKK untuk menjadi pusat edukasi dan pembelajaran masyarakat. Peran ini dapat difungsikan dengan  melaksanakan integrasi/ penguatan isu sosial kemasyarakatan yang berkembang di masyarakat. Disampaikan pula terkait manajemen posyandu keluarga serta peran tugas Kelompok Kerja Posyandu (Pokja Posyandu).

Baca Juga :  Majukan Desa Demi Masyarakat Sejahtera

Penyampaian materi selanjutnya dari perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bima Abdul Rafik, SKM., MH tentang kebijakan pelayanan kesehatan masyarakat era transformasi layanan primer di posyandu.

Kesempatan itu, Abdul menyampaikan bahwa Integrasi pelayanan kesehatan primer memfokuskan pelayanan pada pendekatan berbasis siklus hidup, bukan berbasis program dengan penerapan integrasi layanan. Hal ini guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif, responsif, dan terjangkau.

Kemudia perluasan jangkauan pelayanan kesehatan primer untuk mendekatkan akses pelayanan dilakukan dengan mendayagunakan Pustu sebagai unit kesehatan di desa/kelurahan dan lembaga kemasyarakatan Desa Posyandu di tingkat dusun/RT/RW.

Selanjutnya melalui integrasi pelayanan kesehatan primer, peran Puskesmas sebagai penanggung jawab wilayah dalam kesehatan di wilayah kerjanya akan semakin diperkuat dengan aktifnya PWS tingkat desa/kelurahan oleh petugas kesehatan bersama kader.

“Berikut petugas Puskesmas bersama dengan Poskesdes dan Posyandu Keluarga harus senantiasa memelihara dan meningkatkan kompetensinya agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan paket pelayanan di setiap siklus kehidupan,” tutupnya. (rat/*)

Komentar Anda