Lahan Kampus STIE-AMM Terancam Dikosongkan

PENGOSONGAN LAHAN
Pasang Plang: BPKAD Lobar memasang papan plang aset daerah di depan bangunan STIE AMM Mataram beberapa waktu lalu. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat akan mengirim surat perintah pengosongan lahan aset Lobar kepada pihak STIE-AMM Mataram yang ada di Jalan Pendidikan Kota Mataram. Langkah ini ditempuh lantaran pihak STIE-AMM tidak memberikan tanggapan terkait kewajiban menyetor sewa lahan kampus kepada Pemkab Lobar sebesar Rp 441 juta per tahun. STIE-AMM diberikan waktu 10 hari untuk memberikan tanggapan, namun tidak dilakukan. Sebagaimana diketahui, kampus ini berdiri di atas lahan Pemkab Lobar. AMM wajib membayar sewa untuk 10 tahun terakhir. Jika per tahun sewa Rp 441 juta, maka kewajiban yang harus ditunaikan mencapai sekitar Rp 4,4 miliar.” Tidak ada tanggapan sampai hari ini, surat satu penagihan dan pengosongan akan kita kirim hari Senin besok (hari ini_red). Surat satu sudah ada di meja saya, Senin saya tandatangani, langsung akan dikirim ke AMM,” kata Kepala BPKAD Lombok Barat, Fauzan Khusniadi, yang dihubungi kemarin.

Pemkab Lobar memberi kebijakan pembayaran sewa akan ditarik untuk 10 tahun terakhir yakni terhitung sejak tahun 2010. Untuk diketahui masa berlaku hasil appraisal harga sewa hanya dua bulan. Hasil appraisal sudah keluar pada bulan September  lalu. Masih ada waktu satu bulan lagi. Kalau sudah lewat dua bulan, hasil appraisal tidak bisa dipakai lagi dan perlu appraisal ulang.” Kalau tidak ada kepastian kesiapan, hasil appraisal tidak dipakai lagi,” tegasnya.

Fauzan menambahkan, aset yang dipakai kampus ini tidak akan dijual, tidak akan dihibahkan, dan tidak akan ditukar-gulingkan.  Karena ada tawaran dari pihak STIE-AMM untuk menukarguling lahan itu.”Sikap Pemkab Lobar tegas, lahan itu harus disewa, nilai sewanya sesuai dengan hasil appraisal, kami tidak bisa menurunkan angka appraisal, kami tidak mau berurusan dengan aparat hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Akademi Manajemen Mataram (STIE AMM) Mataram, Dr. H. Umar Said, meminta SK yang pertama dengan nomor: kep.254/593/297 tentang penyerahan penggunaan tanah itu dibatalkan. Ia mengakui lahan tempat berdirinya yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro yang sekarang berubah nama menjadi STIE-AMM Mataram ini milik Pemkab Lobar. Pemanfaatan lahan itu sesuai surat keputusan Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat nomor: kep.254/593/297 tentang penyerahan penggunaan tanah yang dikuasai oleh Pemkab Lobar kepada yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro TK I NTB. Surat ini ditandangani oleh Bupati Drs. HL. Ratmadji pada tanggal 27 Maret 1986.

Dikatakannya, jika lahan ini dinyatakan sebagai aset Pemkab Lombok Barat, maka SK yang pertama dengan nomor: kep.254/593/297 tentang penyerahan penggunaan tanah itu harus dibatalkan. Karena Pemkab Lobar ingin ada kontribusi atas pemanfataan lahan seluas 17 are berupa sewa dari STIE-AMM, maka harus ada SK baru. Sebab SK ini menjadi dasar untuk melapor ke Kementerian Pendidikan. “Kalau saya maunya ada surat dari Pemkab Lobar untuk menyelesaikan SK yang pertama tidak ada sewanya. Sebab kalau ada hak pakai tidak boleh ada sewa. Ini dasar kami, apakah nanti Pemkab Lobar membatalkan atau mengganti SK tersebut,” katanya. (ami/adi)

Komentar Anda