Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

Yaqut Cholil Qoumas (ist

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Bagaimana nasib label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan bahwa label halal sekarang bukan lagi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Gus Yaqut mengatakan label halal kini kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.”Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yaqut di akun Instagram @gusyaqut.

Baca Juga :  Permendikbud Penerimaan Siswa Baru Lebih Longgar

Dijelaskan Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). “Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional. Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). “Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil.

Baca Juga :  Ini Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran Mulai Tanggal 9 April 2022

Seperti diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022.

Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. (rl/genpi)

Komentar Anda