KY Bakal Pantau Sidang Korupsi Tambang Pasir Besi

Ridho Ardian Pratama (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Yudisial (KY) NTB bakal turun memantau jalannya persidangan dua tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi di Lotim, yang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (24/8) mendatang.

“Iya, pasti akan kami turun pantau sidangnya,” kata Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial NTB Ridho Ardian Pratama, Senin (21/8).

Dikatakan, KY NTB mengusulkan ke kantor pusat pemantauan sidang dilakukan secara terbuka. “Kita tinggal menunggu arahan dari pusat, apakah pemantauan dilakukan secara terbuka atau tertutup,” sebutnya.

Tidak semua agenda sidang dipantau secara terbuka. Untuk pemantauan sidang secara terbuka, KY akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada PN Mataram. Karena dalam pemantauan secara terbuka, ada alat pantau yang akan dipasang. “Itu yang harus kami sampaikan terlebih dahulu ke pengadilan,” ucap dia.

Pemantauan yang dilakukan bertujuan positif, yaitu untuk mendukung upaya pengadilan menjaga muruah atau nama baik peradilan. Dan memastikan agar sidang berjalan sesuai dengan tata tertib. “Memastikan tidak ada intervensi maupun segala sesuatu yang berjalan di luar aturan hukum acara. Itu tujuan kami,” ujarnya.

Dua tersangka yang akan menjalani sidang pertama ini ialah PO Suwandi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Anugerah Mitra Graha (AMG); dan anak buahnya Rinus Adam Wakum sebagai Kepala Cabang (Kacab) PT AMG Lotim.

Baca Juga :  Pemilik Konten Mandi Lumpur Bantah Ngemis Online

Pengadilan sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya. Yaitu Isrin Surya Kurniasih sebagai ketua bersama anggota hakim karir Lalu Mohamad Sandi Iramaya dan hakim Ad Hoc tipikor Djoko Soepriyono.

Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengutus 10 orang jaksa sebagai jaksa penuntut. Mereka ialah Sigit Nur Cahyo, Yoga Mualim, Moh. Isa Ansyori, Dian Purnama, Ema Muliawati, Fajar Alamsyah Malo, I Komang Prasetya, Hasan Basri, Muhamad Mauludin, dan Abdirun Luga Harlianto.

Kejati NTB menetapkan Rinus dan PO Suwandi sebagai tersangka dalam waktu yang berbeda. Rinus Adam ditetapkan sebagai tersangka 13 Maret 2023 lalu, bersamaan dengan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin. Sedangkan PO Suwandi satu bulan setelahnya, tepatnya 13 April 2023.

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Begitu juga dengan Zainal Abidin. Mereka Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejari Agendakan Pemeriksaan Tiga Orang UPK Suela

Adapun tersangka lain yang terseret dalam muara korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 36 miliar lebih itu, inisial SM mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu; SI selaku mangan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok dan MH mantan Kadis ESDM; terakhir seorang staf di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial S.

Kasus yang menjerat para tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda