KPU dan Bawaslu Bersiap Hadapi PHP di MK

RAKOR: KPU NTB menggelar rakor dengan KPU kabupaten terkait persiapan menghadapi PHP di MK. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–KPU NTB bersama KPU Lombok Tengah, Sumbawa, dan Bima terus mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan dalam menghadapi perselisihan hasil pilkada (PHP) di MK.

Secara khusus, KPU NTB menggelar rapat koordinasi persiapan dengan tiga KPU kabupaten itu, kemarin. Tujuannya agar siap menghadapi PHP, baik dari sumber daya manusia, alat bukti, dokumen kronologis, serta anggaran. “Karena ini bentuk pertanggung jawaban KPU terhadap publik terkait pelaksanaan pilkada,” tandas Ketua KPU NTB Suhardi Soud.
Seperti diketahui ada tiga paslon yang dipastikan mengajukan PHP ke MK, antara lain Syafrudin-Ady Mahyudi (Syafaat) untuk hasil Pilkada Bima, Syarafuddin Jarot-Mokhlis untuk Pilkada Sumbawa, dan Masrun-Habib Ziadi untuk Pilkada Lombok Tengah.

Persiapan serupa juga dilakukan oleh Bawaslu. Karena dalam persidangan, Bawaslu juga akan dimintai keterangan. Anggota Bawaslu NTB Divisi Hukum, Data, dan Humas Suhardi mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada tiga Bawaslu kabupaten itu agar menyiapkan hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, penanganan sengketa maupun seluruh kegiatan menyangkut tahapan Pilkada 2020 untuk menghadapi PHP.

Dan dalam hal ini, ia berpesan agar sebagai pengawas pemilu harus tetap menjaga independensi. “Saat ini dokumen hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran tengah disusun sebagai bahan keterangan yang nanti akan disampaikan di sidang sengketa PHP di MK,” lugas mantan Anggota KPU Lombok Barat tersebut.

Tetapi yang jelas, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait kepastian tiga PHP itu. Jika benar ada PHP, maka Bawaslu siap.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Lalu Pathul Bahri-M. Nursiah, Hasan Massat menegaskan, sebagai pihak terkait dalam PHP yang diajukan Masrun-Habib, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan. “Yang digugat adalah KPU sebagai penyelenggara. Kita hanya sebagai pihak terkait. Tapi prinsipnya, kita siap menghadapi gugatan itu,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda