KPK Tagih Belasan Hotel Penunggak Pajak di Gili

PERINGATAN: Spanduk peringatan dari KPK di salah satu hotel di Gili Trawangan, Jumat (15/3).(IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU memasang spanduk di sejumlah hotel di Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air, Jumat (15/3) hingga Sabtu (16/3).

Spanduk tersebut berbunyi “Hotel ini belum melunasi kewajiban pajak daerah. Segera melakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2020,”.
Kepala Inspektorat KLU Zulfadli mengatakan bahwa pemasangan spanduk dilakukan di belasan hotel. Beberapa di antaranya adalah Gili Joglo, Gili Kama, Gili Sand, Kreatif Bungalow, Lumbung Cottage I, Lumbung Cottage II, M Box Hotel, Ozzy Homestay, Salim Cottage & Raja Bar dan Mola Mola Resort. “Pemasangan spanduk dilakukan guna mengingatkan wajib pajak membandel,” ujarnya.
Apabila peringatan tetap tidak diindahkan maka tentu ada konsekuensi ke depan. Sebab terlibatnya KPK dalam hal ini karena tentu menganggap persoalan ini cukup serius. “Ini tentu berlanjut ke penggelapan dan pidana bagi yang tidak mengindahkan,” tegasnya.

Kepala Bapenda KLU Ainal Yakin mengatakan, pihaknya pernah sosialisasi Desember 2023. Beberapa hotel yang dipasangi spanduk peringatan ini karena sudah menunggak pajak 1 sampai 2 tahun lebih dengan nominal tunggakan berbeda-beda. Mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. “Total ada 14 hotel dengan tunggakan Rp 13 miliar lebih. Mereka kita berikan waktu hingga akhir tahun untuk menyelesaikan tunggakan,” tegasnya.
Ketua Gili Hotel Association (GHA) Lalu Kusnawan mengatakan bahwa KPK sebetulnya tidak perlu sampai turun tangan. “Intinya di komunikasi sebetulnya. Pada saat covid-19 saya juga pernah (menunggak) dan itu saya sampaikan tidak mampu membayar sekaligus, tetapi dicicil,” ujarnya.
Atas pemberitahuan itu, pemda juga menyetujuinya dengan memberikan tenggat waktu. Pada persoalan ini Kusnawan mengaku bahwa pemda pasti sudah mengingatkan para wajib pajak yang kini dipasangi spanduk peringatan KPK.

Namun ia meyakini komunikasi tidak jalan antara wajib pajak dengan pemda dalam hal ini Bapenda. Untuk itu, jika memang wajib pajak punya kemampuan untuk melunasi tunggakan pajak yang ada, maka ia menyarankan sebaiknya agar segera diselesaikan. Sebab merupakan kewajiban kepada negara atau daerah.

“Jika memang belum mampu secara keseluruhan maka dikomunikasikan segera. Mungkin nanti akan dicicil dengan tenggat waktu sekian. Saya yakin pemerintah akan menoleransi,” sarannya. (der)

Komentar Anda