Korban Dugaan TPPO di Libya Lapor ke Polda

MELAPOR: Dua korban dugaan TPPO melapor ke Dit Reskrimum Polda NTB, dengan ditemani kuasa hukumnya.(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dua korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Negara Libya, Y dan SM, yang telah dipulangkan ke kampung halaman, dengan didampingi kuasa hukumnya, telah melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) Polda NTB.

“Dasarnya, kami menduga ada tindakan pidana dalam proses pengiriman dari kedua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini,” kata Mizanul Jihad, selaku kuasa hukum korban yang ditemui di Polda NTB, Senin kemarin (3/7).

Dijelaskan, mereka direkrut oleh perorangan pada tahun 2022 dari Sumbawa, dan diberangkatkan ke Jakarta. Tiba di Ibu Kota, di sana mereka dibagikan paspornya. Namun Mizanul Jihad tidak mengetahui  Kantor Imigrasi mana yang mengeluarkan paspor korban.

“Saya belum lihat paspornya. Tapi mereka diberikan paspornya ketika berada di Jakarta, di penampungan. Lalu mereka diberangkatkan ke Turki, setelah itu ke Libya,” terangnya.

Dikatakan, awalnya kedua korban dijanjikan bekerja ke Arab Saudi, akan tetapi batal. Batal ke Arab Saudi, mereka dijanjikan ke negara lain, yaitu Turki sebagai asisten rumah tangga. “Awalnya menggunakan visa berwisata, namun sampai di sana apa yang dijanjikan tidak sesuai,” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Dampingi Presiden Hadiri Hannover Messe di Jerman

Tiba di Turki, mereka malah dikirim ke Libya oleh salah satu agen yang ada di Turki. Selama bekerja di Libya sekitar 7 bulan di majikan yang sama, mereka diperlakukan kasar oleh majikannya. “Selama bekerja di Libya, mereka diberikan gaji, tetapi yang menjadi permasalahan ialah perlakuan dari majikannya yang sering memperlakukannya secara kasar,” sebutnya.

Perlakuan secara kasar yang diterima korban, tidak dijelaskan secara rinci. Karena ia sendiri belum mengetahui pasti kekerasan fisik seperti apa yang diterima  para korban. “Seperti di pukul lah, kita tidak tahu secara pastinya. Ketika ada sedikit permaslahan, gampang mereka di pukul,” bebernya.

Salah satu dari korban yang inisial Y, diakui Mizahul Jihad tidak bisa membaca dan menulis. Sehingga korban hanya menerima beres. “Jadi, dia itu menerima beres. Setelah selesai terus mereka diberangkatkan,” katanya.

Baca Juga :  PUPR NTB Komit Tuntaskan Temuan BPK Kekurangan Volume 15 Proyek Senilai Rp 14,49 Miliar

Dalam perekrutannya, mereka tidak mengeluarkan uang. Melainkan mereka yang diberikan uang oleh sponsor tersebut. Keduanya diberikan uang masing-masing Rp 4 juta. “Rp 1 juta diberikan di sini dan Rp 3 juta di Jakarta. Itu uang pemberangkatan dari sponsornya,” ucapnya.

Sementara Direktur Dit Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban kasus dugaan TPPO tersebut. “Iya, hari ini kami menerima secara resmi laporan dari kedua korban,” kata Teddy.

Dia meyakinkan bahwa laporan tersebut, kini menjadi atensi Satgasda TPPO NTB, khususnya di bidang penindakan dari Subdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB. “Langsung hari ini kami buatkan BAP (berita acara pemeriksaan), dan mulai kumpulkan bukti-bukti. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, kasus ini bisa segera terungkap,” tegasnya. (cr-sid)

Komentar Anda