PUPR NTB Komit Tuntaskan Temuan BPK Kekurangan Volume 15 Proyek Senilai Rp 14,49 Miliar

Ridwansyah (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Tahun Anggaran 2023 sudah memasuki bulan ke dua. Untuk itu, Dinas PUPR Provinsi NTB tidak hanya fokus mempersiapkan program dan kegiatan yang sudah termuat dalam DPA 2023. Namun juga berkomitmen memantapkan tata kelola dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PUPR

Kepala Dinas PUPR NTB, Ridwansayah menegaskan, bahwa salah satu yang menjadi fokusnya adalah menindaklanjuti temuan BPK terhadap program pembangunan jalan yang dibiayai melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Laporan Hasil Pemeriksaan sudah kita terima akhir Desember 2022. Jika dibandingkan dengan OPD lain, PUPR lebih beruntung, karena sebagian kegiatan 2022 sudah diaudit BPK,” kata Ridwansyah, Rabu (15/2).

Dalam LHP tersebut, terungkap bahwa pada 15 paket proyek Perda Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak 2020-2022, terdapat kekurangan volume sebesar Rp 14,49 miliar.

Baca Juga :  Kasus Kredit Fiktif, Eks Bendahara Polda Segera Dihadirkan di Sidang

Atas temuan tersebut, masing-masing rekanan yang mengerjakan paket tersebut, diperintahkan untuk menyetor kelebihan bayar senilai kekurangan volume ke kas daerah. Dimana menurut regulasi tenggat waktunya 60 hari sejak LHP diterima. Kewajiban setor kembali dari masing-masing rekanan nilainya bervariasi.

Menurut Ridwansyah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua rekanan, dan mereka siap melaksanakan setor kembali sesuai rekomendasi. Kesiapan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan, dan sejauh ini progress pembayarannya sangat signifikan.

“Ada yang sudah membayar secara bertahap, bahkan sudah ada yang menyelesaikan seratus persen. Prinsipnya begitu pembayaran pekerjaan dituntaskan oleh pengguna, maka rekanan langsung menyelesaikan,” katanya.

Baca Juga :  Prof Bambang Hari Kusumo Dilantik Jadi Rektor Unram Periode 2022-2026

Ridwansyah juga menyayangkan ada pihak yang mempolitisir temuan tersebut, bahkan ingin menyeret menjadi persoalan hukum. “Tidak ada satu pun entitas yang tidak memiliki temuan pemeriksaan. Sepanjang kita komit untuk menindaklanjuti hasil temuan, maka persoalannya klir. Terkecuali dalam temuan pemeriksaan diungkap adanya tindak pidana. Alhamdulillah, dari LHP yang sudah kami terima tidak ada satupun temuan yang masuk kategori fraud (penyimpangan),” tandasnya.

Ia juga menegaskan pihaknya akan segara menuntaskan apa yang menjadi rekomendasi BPK. “Sekali lagi kami tegaskan, akan segera menuntaskan tindak lanjut rekomendasi BPK. Ini bagian dari ikhtiar dan sumbangsih Dinas PUPR kepada daerah, agar predikat WTP kembali diraih oleh Provinsi NTB,” pungkas Ridwansyah. (sal)

Komentar Anda