Kongres Luar Biasa IPPAT di Lombok Digugat

PENGGUGAT: Pihak penggugat, Made Prie Darsane dan Maya Hasanah. (dery harjan/radarlombok)

MATARAM–Konflik internal organisasi pejabat pembuat akta tanah yang tergabung dalam Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) sejak tahun 2018, ternyata belum berakhir.

Setelah Kongres IPPAT VII yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan pada 27-28 Juli 2018 terjadi gugat menggugat dan berakhir pada putusan bahwa kongres tersebut batal demi hukum, ternyata kini giliran kongres luar biasa (KLB) IPPAT di Lombok pada Maret 2021 yang digugat. KLB tersebut terlaksana di salah satu hotel di Senggigi, Lombok Barat.

Gugatan bernomor 172/Pdt.G/2021/PN Jkt,Brt tanggal 1 Maret 2021 ini dilayangkan anggota biasa IPPAT yakni Made Prie Dharsana dkk, terhadap Ruli Iskandar selaku Koordinator Pelaksana Tugas Harian (Pth) Pengurus Pusat (PP) IPPAT dkk.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Mataram. “Proses persidangannya kini sudah berjalan di PN Mataram dan tinggal menunggu putusan,” kata penggugat Made Prie Darsane didampingi Maya Hasanah, Sabtu (25/9).

Dalam gugatannya, terdapat beberapa poin. Diantaranya meminta  Kongres Luar Biasa (KLB) IPPAT di Mataram, Lombok tahun 2021 batal demi hukum berikut seluruh hasilnya,  menyatakan pemilihan ketua umum dan pelantikan ketua umum terpilih serta pelantikan majelis kehormatan IPPAT dalam KLB IPPAT  di Lombok, tahun 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan  memerintahkan para pengurus wilayah IPPAT  untuk memilih pimpinan sementara pengurus pusat IPPAT sampai terbentuknya pengurus pusat IPPAT yang  definitif.

Made Prie menjelaskan bahwa alasan pihaknya mengajukan gugatan atas pelaksanaan KLB di Lombok ini karena KLB IPPAT di Lombok tidak sesuai dengan putusan PN Jakarta Barat No.694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt dan AD/ART IPPAT. Putusan PN Jakarta Barat tertanggal 4 Februari 2020 itu intinya membatalkan hasil Kongres IPPAT VII di Makassar pada Juli 2018. Putusan tersebut diperkuat putusan PT DKI Jakarta tertanggal 29 September 2020. Artinya, Kongres IPPAT VII tidak pernah ada.

Made Prie menilai KLB tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana perintah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi seolah seperti melanjutkan Kongres IPPAT VII.

“Dalam kenyataannya KLB IPPAT Mataram diselenggarakan hanya bungkusnya saja, tetapi isinya malah menggunakan sebagian hasil Kongres IPPAT Makasar 2018 yang jelas-jelas sudah dibatalkan oleh Putusan PN Jakarta Barat yang sudah mempunyai kekuatan mengikat,” ujarnya.

KLB ini kemudian disebut tidak sesuai dengan AD/ART karena peserta yang diundang dalam KLB merupakan seluruh anggota IPPAT yang sebelumnya menjadi peserta dalam Kongres VII IPPAT di Makasar. Seharusnya kata Made Prie yang diundang adalah seluruh anggota IPPAT.

Mengacu Pasal 7 AD IPPAT menyebut anggota biasa IPPAT mempunyai hak untuk memilih dan dipilih; ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan; dan berbicara dan mempunyai hak suara. “Peserta KLB kan hanya 3 ribuan, sementara jumlah anggota IPPAT 20 ribu lebih,” bebernya.

Sementara itu pihak tergugat melalui penasihat hukumnya Hadi Muhlis yang dikonfirmasi mengenai KLB melanggar AD/ART melakukan bantahan. “AD/ART yang mana dilanggar. Apa yang disebutnya itu diatur tidak di dalam AD/ART. Kalau tidak diatur berarti itu boleh dilakukan,” ujarnya didampingi salah satu tergugat, Mohammad Aroman.

Di dalam persidangan kata Hadi terkuak bahwa saksi-saksi dan ahli yang diajukan pihak penggugat itu tidak satupun menguatkan dalil mereka.

“Saksi yang kami ajukan juga menguatkan dalil kami bahwa tidak terjadi pelanggaran AD/ART. Saksi ahli juga jelas mengatakan bahwa sesuatu yang tidak diatur di dalam AD/ART bukan berarti tidak boleh dilakukan,” tandasnya.

Menurut Hadi, KLB yang dilaksanakan itu menindaklanjuti putusan PN Jakarta. Yang mana salah satu putusannya adalah memerintahkan para Ketua Penwil IPPAT se Indonesia untuk melaksanakan KLB. “Nah, putusan itulah yang dijalankan oleh para Ketua Penwil ini, ” jelasnya. (der)

Komentar Anda