Kerugian Hanya Rp 30 Juta, Kasus IGD dan ICU RSUD KLU Berpeluang Tak Dilanjutkan Kejaksaan

Kepala Kejati NTB Tomo (DERY/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi gawat darurat (IGD) dan intensive care unit (ICU) RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Namun karena kerugian negaranya berdasarkan hasil audit Inspektorat hanya senilai Rp 30 juta, kasus ini berpeluang dikembalikan ke Inspektorat selaku aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).

Saat ini penyidik Kejati NTB tengah mendalami penyebab kerugian negara ini muncul. Jika memang itu karena kesengajaan dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi maka pihaknya akan menindak tegas. Tetapi jika karena ada kesalahan administrasi maka besar kemungkinan untuk dikembalikan ke APIP. “Jika bukan kesengajaan kita tertibkan secara administratif. Jadi Inspektorat harus mengirim surat rekomendasi ke Bupati agar mereka diberikan sanksi admistratif,” ujar Kepala Kejati NTB Tomo saat dikonfirmasi, kemarin.

Baca Juga :  Libur Lebaran, Pasien IGD Tembus Seribu

Menurut Tomo, jika pihaknya tidak memproses hukum pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini, maka bukan berarti mereka bisa berleha-leha. “Saya serahkan ke Inspektorat tetapi Inspektorat harus bersikap. Kalau memang ada pelanggaran yang serius harus dicopot orangnya,” ujarnya.

Hal itu kata Tomo guna memberi efek jera bagi yang terlibat. Selain itu juga sekaligus sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak coba-coba. “Nanti berulah lagi dia. Jadi kalau ada sanksi setidaknya dia berpikir. Selain itu ada daya tangkal bagi teman-teman yang lain supaya jangan melakukan perbuatan yang sama,” ujarnya. Untuk diketahui, bahwa kedua proyek ini dikerjakan dalam anggaran berbeda pada 2019. Proyek ICU RSUD KLU anggarannya mencapai Rp 6,7 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Agro Megatama asal Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara itu, untuk proyek pembangunan IGD anggarannya Rp 5,4 miliar. Proyek ini dimenangkan PT Batara Guru Group asal Samarinda, Kalimantan Selatan. Namun dalam progres pekerjaannya, proyek IGD diputus kontrak. Sementara proyek ruang ICU pengerjaan-nya molor hingga menimbulkan denda. (der)

Komentar Anda