Kencan Bawa Ganja di Jok Motor

UNGKAP KASUS: Polresta Mataram gelar konferensi pers ungkap kasus penangkapan ganja, dengan menghadirkan pelaku. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang warga Ampenan, Kota Mataram inisial YS diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram. Pria 27 tahun itu digelandang ke kantor polisi karena kedapatan membawa ganja di dalam jok motor.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari Satlantas Polresta Mataram yang melakukan kegiatan patroli di simpang empat BI (Bank Indonesia),” ucap Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat, Senin (23/10).

YS melintas di simpang empat BI dengan membonceng kenalannya inisial EK (27) asal Rarang Selatan, Kecamatan Terara, Lotim. Mereka melintas tidak menggunakan helm, sehingga diberhentikan oleh petugas satlantas. Rencananya mereka akan pergi makan. Saat diberhentikan, gelagat YS terlihat mencurigakan sehingga dilakukan pengecekan.

“Pada saat pengecekan terhadap pengguna jalan roda dua, ada salah satu pengendara roda dua yang saat dilakukan penggeledahan kendaraan, didapati barang bukti 5 poket ganja,” katanya.

Baca Juga :  Bukan Bunuh Diri, Fita Dibunuh Suami, Kakak Ipar dan Mertua

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sabu itu didapatkan dari RF 25 tahun, asal Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. “Dari hasil pengembangan, didapatilah pelaku RF dengan barang bukti satu linting ganja,” sebutnya.

Berdasarkan hasil interogasi RF, sabu itu didapatkan dari salah seorang yang beralamatkan di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Ia membeli dengan harga Rp 500 ribu untuk setengah garis ganja.

Sedangkan ganja satu linting yang diamankan, merupakan sisa dari barang yang dibeli Rp 500 ribu tersebut. “Pelaku tidak mengetahui siapa orangnya, karena katanya pelaku bertemu di jalan. Tetapi ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Oknum Sopir Grab Larikan iPhone 12 Milik Penumpang

Mereka diamankan Selasa (17/10) dengan total barang bukti ganja 16,68 gram. Dari pelaku YS yang diamankan di simpang empat BI, mengaku ganja itu dibeli dan akan dijual kembali. “Begitu juga TKP kedua, beli untuk dijual. Jadi, barang bukti yang diamankan di TKP pertama (simpang empat BI), asalnya dari pelaku yang diamankan di TKP Gomong,” katanya.

Dari tiga pelaku yang diamankan, pelaku YS dan RF proses hukumnya akan lanjut. Sedangkan EK tidak dilanjutkan. “Perempuan ini baru kenal dengan YS selama 3 hari. Yang bersangkutan sudah kami tes urine dan hasilnya negatif. Setelah kami dalami keterkaitannya, memang yang bersangkutan tidak ada keterkaitan. Dia hanya diajak makan siang waktu itu,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda