Kemenkumham NTB Laksanakan Koordinasi dengan DJKI

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (3/4). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sebagai langkah progresif dalam mengoptimalkan pertumbuhan merek kolektif di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (3/4).

Sebagaimana diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Kegiatan berlangsung di beberapa lokasi, termasuk Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Paten DTLST dan Rahasia Dagang serta ke Direktorat Merek dan IG Ditjen Kekayaan Intelektual. Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut terkait kendala-kendala yang terjadi dalam pendaftaran merek kolektif di Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Hasilkan Perda Berkualitas dan Berdaya Guna, Kemenkumham NTB Sosialisasi Prolegda

Pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, tim berkoordinasi terkait akan dilaksanakannya pengawasan dan pemantauan bidang musik atau lagu yang ada ditempat-tempat karaoke baik di cafe ataupun ditempat hiburan yang ada di Wilayah NTB dalam waktu dekat. Laina Sumarlina sitohang selaku Sub Koordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan terkait beberapa permohonan pendaftaran KI Komunal yang mengalami kendala dan gagal terverifikasi. Disamping itu juga tim menerima Sepuluh (10) Surat Pencatatan Inventarisasi KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang sudah terbit.

Selanjutnya, koordinasi dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis membahas tentang adanya beberapa sertifikat merek yang belum terbit serta permohonan yang mengalami penolakan. Disamping itu, kasubbag Tata Usaha Merek dan Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual yang menangani rencana aksi terkait pendaftaran merek mengingatkan untuk segera melakukan tanggapan atas beberapa permohonan yang mendapat usul penolakan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Optimalisasi Peran dan Fungsi Pengawasan Notaris

Pada Direktorat Paten DTLST dan Rahasia Dagang, tim membahas permintaan Narasumber untuk kegiatan penelusuran paten dan drafting paten yang akan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah pada bulan April dan Mei 2024.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly berkomitmen menghidupkan kekayaan intelektual (KI) sebagai kekayaan yang tiada habisnya.

Sejalan dengan Menkumham, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Parlindungan, berharap dengan langkah-langkah ini, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB dapat lebih efektif dalam melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual di wilayah tersebut, serta mendorong inovasi dan investasi dalam industri lokal. (Ryan)

Komentar Anda