Kemenkumham NTB Fasilitasi Raperkada Dompu

HARMONISASI: Rapat harmonisasi Raperkada Kabupaten Dompu di ruang Legal Drafter Kanwil NTB, Selasa (27/2). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, dalam rangka menindaklanjuti usulan 6 rencana peraturan kepala daerah (Raperkada) Kabupaten Dompu, Kanwil Kemenkumham NTB ambil langkah penting.

“Langkah penting yang diambil Kanwil Kemenkumham NTB adalah proses pengharmonisasian. Harmonisasi sendiri adalah salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum,” ungkap Ignatius MT Silalahi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB.

Baca Juga :  Kemenkumham NTB Koordinasikan Pendaftaran IG Kopi Rarak di Ditjen Kekayaan Intelektual

Hal ini diungkapkan saat Kanwil Kemenkumham NTB rapat harmonisasi Raperkada Kabupaten Dompu di ruang Legal Drafter Kanwil NTB, Selasa (27/2).

Selain Kepala Divisi Yankumham, giat juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Puri Adriatik Cassanova, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham NTB untuk zonasi Kabupaten Dompu, dan tentu saja perwakilan Pemerintah Kabupaten Dompu.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan, sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu raperda dan raperkada harus diharmonisasikan di Kantor Wilayah Kemenkumham.

Baca Juga :  Kemenkumham NTB Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Idulfitri

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham NTB untuk zonasi Kabupaten Dompu memaparkan pasal-pasal yang menjadi catatan yang harus diubah, disesuaikan dan disepakati. Menanggapi hal tersebut Pihak pemrakarsa atau Bagian Hukum Kabupaten Dompu pada prinsipnya menerima hasil harmonisasi yang telah dilakukan dan akan segera menyesuaikan catatan-catatan yang diberikan. (sid)

Komentar Anda