Kemenkumham NTB Beri Penyuluhan Hukum di Beleke

PENYULUHAN: Penyuluhan hukum dalam rangka pembinaan Desa Sadar Hukum di Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (7/3). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB yang dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Supardi memberi penyuluhan hukum dalam rangka pembinaan Desa Sadar Hukum di Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (7/3).

Turut pula menghadiri kegiatan tersebut Penyuluh Hukum Ahli Muda Linda Maya Sastra dan Penyuluh Hukum Ahli Muda I Dewa Made Dwi Prasetya Utama.

Peserta kegiatan adalah Camat Gerung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Program Keluarga Harapan dan masyarakat Desa Beleke.

Supardi dalam pemaparannya menyampaikan terkait bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Materi yang disampaikan terkait pemberi, penerima, jenis, bentuk, dan syarat mendapatkan bantuan hukum gratis.

Narasumber kedua, I Dewa Made Dwi Prasetya Utama menyampaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Materi yang disampaikan terkait data penduduk Indonesia yang terkoneksi internet, perubahan, penghapusan pasal perbuatan yang dilarang beserta sanksinya.

Baca Juga :  Kemenkumham NTB Laksanakan Koordinasi dengan DJKI

Narasumber terakhir, Linda Maya Sasrta menyampaikan terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Materi yang disampaikan adalah pengertian, data kasus TPPO, Kabupaten Lombok Barat sebagai salah satu penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga aturan terkait sanksi TPPO.

Pada sesi diskusi Islamudin, perwakilan dari Kecamatan Gerung bertanya terkait tips menghindari modus dalam TPPO dan bagaimana upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya TPPO. Linda menjawab bahwa penting memahami ketika ada lowongan kerja yang mencurigakan baik dari syarat atau gaji yang tidak masuk akal patut diduga itu merupakan TPPO.

Baca Juga :  Mantapkan Langkah dalam Paralegal Justice Award 2024, Kanwil Kemenkumham NTB Gandeng Pemkot Mataram

Untuk langkah preventif, salah satunya pemerintah melalui Imigrasi telah melakukan pengetatan dalam proses wawancara sebelum melakukan penerbitan paspor bagi PMI.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, penyuluhan hukum yang digagas Kanwil Kemenkumham NTB merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan merupakan bagian dari pembinaan desa/kelurahan menuju desa/kelurahan sadar hukum.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan menuturkan, pentingnya desa/kelurahan sadar hukum ini, salah satunya adalah agar masyarakat memiliki pengetahuan lebih akan hukum sehingga dapat menghindari bersentuhan dengan masalah hukum, terciptanya kedamaian, ketentraman antar warga dan rendahnya tingkat kriminalitas. (Junianto Budi Setyawan)

 

Komentar Anda