Keluar dari Penjara, IR Curi Kotak Amal untuk Ongkos Pulang

DITANGKAP: Pelaku pencurian kotak amal di salah satu musala di Keluruhan Sayang-Sayang, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ditangkap. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tidak ada uang untuk membeli tiket pulang kampung, seorang residivis inisial IR (31), asal Desa Ntonggu, Kecamatan Pali Belo, Bima nekat mencuri kotak amal di salah satu musala di Lingkungan Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia baru bebas dari penjara sebulan lalu atas kasus pencurian rokok. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan. “Dihukum 10 bulan, saya dapat pembebasan bersyarat 5 bulan,” katanya di Polsek Sandubaya, Jumat (23/6).

Begitu keluar dari penjara, pelaku berniat langsung pulang ke Bima. Akan tetapi, ia tidak memiliki uang sepeser pun. Meminta bantuan ke orang yang berasal dari Bima, yang tinggal di Mataram pernah dilakukan. Namun tidak direspons karena dianggap orang tidak waras. “Saya tidur di depan toko, untuk makan saja saya tidak ada uang,” ucapnya.

Baca Juga :  Empat Jabatan Kepala Dinas di Pemkot Mataram Digeser

Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis yang baru sebulan keluar dari penjara. “Pelaku mencuri kotak amal,” ujarnya.

Pelaku melakukan aksinya Selasa (13/6) lalu, sekitar pukul 09.30 WITA. Modusnya dengan masuk ke dalam musala dan berpura-pura salat. “Pelaku mencongkel kotak amal itu menggunakan cukit,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Tidak Gelar Perayaan Tahun Baru

Uang senilai Rp 250 ribu di dalam kotak amal itu berhasil dikantongi pelaku. Akan tetapi, saat akan kabur, pelaku ketahuan dan diamankan oleh masyarakat. “Pelaku yang sudah diamankan bersama barang bukti oleh masyarakat, kemudian kami bawa ke Mapolsek Sandubaya,” bebernya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan. Pihak kepolisian juga telah menetapkan sebagai tersangka. “Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rutan Polsek Sandubaya,” sebutnya.

Sebagai tersangka, pelaku dijerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (cr-sid)

Komentar Anda