Kejari Lotim Berhasil Eksekusi Uang Muka Kolam Labuh

SELONG – Setelah melalui proses yang cukup panjang, upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengembalikan uang jaminan proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji tahun 2016 lalu akhirnya berbuah hasil. Pihak Kejari Lombok Timur berhasil menarik uang muka dari proyek yang gagal dikerjakan di tahun 2016 dari Bank BNI Bandung selaku penjamin sebesar Rp 6.7 miliar lebih. Uang muka atau kerugian negara dari kasus ini diserahkan ke kas daerah. Penyerahan uang tersebut berlangsung di aula Kejari Lombok Timur, Selasa (20/6).

Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan langsung oleh kepala Kejari Lombok Timur Efi Laila Kholis kepada kepala BPKAD Lombok Timur H. Hasni untuk dimasukkan ke rekening daerah. Acara juga dihadiri Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan perwakilan Bank NTB Syariah.”Kita dari Kejari Lombok Timur bersama tim JPU akan melakukan eksekusi uang pengganti proyek kolam labuh Pelabuhan Haji ke kas daerah. Uang yang kita serahkan ini merupakan uang muka proyek pelabuhan yang telah kita cairkan dari Bank BNI Bandung pada Kamis lalu,” terang Kajari Lombok Timur Efi Laila Kholis.

Pengembalian uang muka ini adalah tindak lanjut putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Nugroho selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Sebelumnya yang bersangkutan divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Dalam putusan kasasi MA terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga :  Lotim Dapat 793 Formasi PPPK

Dalam putusan kasasi itu, juga diperintahkan untuk mengeksekusi uang muka dari proyek ini yang tersimpan di Bank BNI Bandung.” Uang pengganti tersebut akan dikembalikan ke kas daerah melalui bank NTB Syariah untuk digunakan sebaik-baiknya. Negara sebelumnya rugi, tapi dengan adanya putusan MA uang negara bisa dikembalikan,” imbuhnya.

Proses penanganan kasus ini tetap berlanjut. Selain telah melakukan penahanan terhadap terdakwa PPK Nugroho, pihaknya juga sedang mengejar pihak rekanan dalam hal ini komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN) yang telah ditetapkan sebagai buron. Kalau pun yang bersangkutan tak kunjung bisa ditangkap, maka proses peradilan terhadap perkara yang membelitnya itu dipastikan tetap akan berlanjut.” Kita akan tetap menyidangkan tersangka Komisaris PT GKN secara in absentia,” tandasnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Muhammad Rosyidi menambahkan alasan uang pengganti dari Bank BNI Cabang utama Bandung Jawa Barat tidak diikutsertakan dalam proses penyitaan pada saat penyidikan karena terkendala beberapa hal terutama berkaitan dengan proses pencairan. Meskipun sebelumnya Pemkab Lombok Timur juga telah beberapa kali melakukan upaya penagihan. Dari sana kejaksaan mencium adanya indikasi korupsi dalam proyek yang gagal dikerjakan oleh pihak rekanan itu.“ Yang terpenting sekarang uang pengganti tersebut sudah kembali ke daerah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sukiman Dukung Juaini Taofik Jadi Pj Bupati Lotim

Hal sama juga disampaikan Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur M. Isa Anshori. Berkaitan dengan pengembalian uang muka proyek kolam labuh itu memang tidak bisa dieksekusi ketika kasus ini dalam proses penyidikan. Bahkan Pemkab Lombok Timur juga telah berupaya semaksimal mungkin melakukan penagihan, toh juga tetap tidak membuahkan hasil. “ Penyidik jaksa melihat dalam perkara ini ada tindak pidana korupsi, sehingga kami menanganinya secara intensif,” tutup Isa.

Kepala BPKAD Lombok Timur H. Hasni menyampaikan ucapan terima kasih ke pihak kejaksaan yang telah berhasil mengembalikan uang muka proyek kolam labuh ini. Sesuai arahan Kajari, uang tersebut akan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh Pemda untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Lombok Timur.” Kita sendiri telah lama berusaha untuk mengembalikan uang ini. Tapi alhamudillah pihak kejaksaan telah berhasil setelah melalui proses yang cukup panjang. Makanya kami sangat berterima kasih ke kejaksaan,” ujar Hasni.

Uang akan langsung dimasukkan ke kas umum Pemkab Lombok Timur.”Dengan pengembalian ini maka Pemkab akan memanfaatkan dengan sebaik- baiknya untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Hasni.(lie)

Komentar Anda