Kejari Diminta Percepat Kasus RSUD

DIPERIKSA: HZ, tersangka kasus IGD dan ICU RSUD KLU saat menjalani pemeriksaan dengan ditemani penasihat hukumnya di ruang Pidsus Kejati NTB, Jumat (5/11). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Setelah terjadinya penangkapan oknum yang mengaku dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram yang diduga melakukan pemerasan di RSUD Lombok Utara atas kasus dugaan korupsi yang diatensi KPK pada saat ini, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB diminta menahan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi adanya oknum yang memanfaatkan kasus dugaan korupsi itu lagi. “Adanya oknum Kejaksaan gadungan yang tertangkap beberapa hari lalu di RSUD karena para pelaku yang telah ditetapkan tersangka belum ditahan, sehingga oknum memanfaatkan kasus tersebut untuk mendapatkan sesuatu di para pejabat di RSUD,” ujar Ketua LSM Kasta KLU Romi kepada Radar Lombok, Minggu (30/1).

Baca Juga :  Peternak Kian Khawatir Penyebaran PMK, Ada Sapi Dijual Setengah Harga

Jika tetap dibiarkan para tersangka tidak ditahan, para oknum yang memanfaatkan kasus itu diyakini tidak akan pernah berakhir, karena mungkin para oknum yang punya niatan memeras kasus di RSUD menduga kasus tidak berjalan, sehingga oknum memanfaatkannya. “Jika pelaku ditahan, maka tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kasus itu, kalau sekarang pelaku masih bekerja setiap hari di Lombok Utara, sehingga transaksi berpeluang terjadi,” tegasnya.

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa oknum pejabat memang merupakan kasus yang sangat berat dan memang sangat membutuhkan peran aktif dari Kejaksaan untuk segera melakukan penahanan terhadap beberapa orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka. “Jika sudah ditetapkan tersangka, lebih baik ditahan saja langsung, apalagi ini kasus korupsi,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Aset Trawangan Naik Penyidikan

Dengan adanya kejadian oknum jaksa gadungan ini menunjukkan kasus dugaan korupsi RSUD serius. Selain itu, ada mantan Dirut RSUD, Syamsul Hidayat sudah mengembalikan kerugian negara Rp 100 juta, hal itu menunjukan kasusnya benar-benar ada. “Jadi, bukti-bukti sudah kuat, tinggal pihak kejaksaan segera menahan para oknum pejabat publik yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut,” ujarnya. (flo)

Komentar Anda