SELONG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi proyek sumur bor dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasimigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2017 yang berlokasi yang ada di Dusun Tejong Daya Desa Ketangga Kecamatan Suela. Setelah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, berbagai pihak terkait diperiksa oleh penyidik.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Kadis Pertanian Lombok Timur Sahri, Selasa (14/5). Pemeriksaan terkait dengan statusnya yang saat itu sebagai Kabid di Dinas Pertanian. Pemeriksaan Kadis Pertanian ini berlangsung dari pagi sampai siang. Tidak hanya Kadis Pertanian, di hari yang sama penyidik juga memeriksa konsultan pengawas proyek ini inisial AS.
Kasi Intel Kejari Lombok Timur Lalu Moh. Rosyidi ketika dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan dua orang saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan sumor bor itu. Dua orang yang diperiksa itu ialah Kadis Pertanian Lombok Timur dan konsultan pengawas.” Pemeriksaan kedua orang ini dengan status sebagai saksi,” jawabnya.
Namun Rosyidi tidak menjelaskan secara rinci sejauh mana keterlibatan Kadis Pertanian Lombok Timur dalam proyek pembangunan sumor bor ini. Berkaitan dengan hal itu pihaknya masih melakukan pendalaman.”Untuk sementara masih sebagai saksi,” tegasnya.
Pemeriksaan para pejabat lingkup Pemkab Lombok Timur tidak akan berakhir sampai di sini saja. Di hari berikutnya penyidik mengagendakan pemeriksaan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur Achmad Dewanto Hadi. Pemeriksaan yang bersangkutan dalam kasus ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) di tahun 2017.” Pemeriksaan Kadis PUPR akan kita lakukan dalam waktu dekat ini,” tutupnya.
Terpisah Kadis Pertanian Lombok Timur Sahri membenarkan dirinya telah diperiksa terkait dengan kasus proyek sumur bor dari Kemendes ini. Namun yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan lebih jauh ihwal keterlibatannya dalam proyek sumur bor ini.”Yang jelas saya dipanggil hanya sebagai saksi. Kalau untuk lebih soal materi pemeriksaan lebih baik tanya langsung ke kejaksaan,” singkat Sahri .
Diketahui proyek sumur bor ini bersumber dari DIPA APBN tahun 2017 melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI dengan nilai angaran Rp 1.137.323.000. Namun keberadaan sumur bor yang dihajatkan untuk mengairi lahan pertanian nyatanya tidak pernah digunakan. Bahkan kondisinya sekarang ini terbilang mangkrak.
Penanganan kasus ini terbilang cukup cepat. Kasus ini mulai diusut beberapa bulan lalu. Setelah menemukan bukti yang cukup penyidik langsung menaikkan status ke penyidikan. Dinaikkannya status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan tak lepas setelah kejaksaan mengantongi bukti pemula yang cukup. Sejak awal pihak terkait dipanggil untuk dimintai keterangannya baik itu dari pihak kementerian, OPD terkait di lingkup Pemkab Lombok Timur maupun penerima manfaat.(lie)